Salin Artikel

Tak Punya Modal untuk Buka Usaha, Pria di Bali Nekat Curi Barang Angkringan

Kapolsek Kuta Kompol Orpa Takalapeta mengatakan, JI nekat mencuri lantaran tak punya modal untuk menjalankan usahanya sendiri yang baru dirintisnya.

"Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha," kata Orpa saat dihubungi, Jumat (18/2/2022).

Orpa menjelaskan, peristiwa pencurian barang-barang angkringan pertama kali diketahui oleh karyawan angkringan bernama Largus Marus pada Selasa (15/2/2022).

Saat itu, ia bermaksud mengecek barang-barang angkringan setelah tutup sejak awal Februari 2022. Namun, saat mengecek ke dalam gudang, ia kaget bukan kepalang sejumlah barang di gudang ludes.

Barang-barang tersebut adalah 1 buah gas LPG 3 kg, 1 buah tangga besi, 1 buah pompa air merk Simitshu, 3 krat botol bir besar, 2 krat botol bir kecil, 1 buah cup shield, dan 2 buah cold box.

"Total kerugian korban Rp 7.510.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk Proses lebih lanjut," kata Orpa.

Setelah mendapat laporan itu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku saat akan kembali melancarkan aksinya di area angkringan pada Rabu (16/2/2022).

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta bersama sejumlah barang bukti guna proses lebih lanjut.

Kepada polisi, ia mengaku barang-barang hasil curian tersebut akan digunakan sendiri untuk buka usaha.

Atas perbuatannya itu, JI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencuria dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/18/155415878/tak-punya-modal-untuk-buka-usaha-pria-di-bali-nekat-curi-barang-angkringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke