Salin Artikel

3 WNA yang Keroyok WN Ukraina di Bali Dideportasi

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, tiga WNA yang dideportasi itu berwarga negara Ukraina yakni ID (38), VK (30) serta seorang WN Rusia yakni AT (49).

Ketiganya telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Mereka telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Jumat.

Jamaruli menyebut, ketiganya dideportasi dengan menggunakan maskapai Citilink QG 685 rute Denpasar - Cengkareng dengan dikawal enam petugas Rudenim Denpasar.

Para petugas itu juga memastikan WNA tersebut naik ke pesawat Turkish Airways TK 57 dengan perhentian pertama di Istanbul yang direncanakan lepas landas pada pukul 21.40 WIB.

ID dan VK akan dideportasi ke Ukraina dengan rute Cengkareng - Istanbul - Boryspil International Airport, Kiev.

Sedangkan AT akan dideportasi ke Rusia dengan rute Cengkareng- Istanbul - Vnukovo International Airport, Moscow.

Jamaruli menambahkan, jika merujuk Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi juga dapat mengenakan penangkalan paling singkat selama 6 bulan.

"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tuturnya.

Sementara, satu orang yang belum dilakukan deportasi yakni WNA berinisial OZ.

Ia belum dapat dideportasi karena sampai dengan saat ini masih terdapat komunikasi antara OZ dan pihak kuasa hukumnya terkait kasus yang menimpanya tersebut.

"Tapi kita akan melakukan upaya yang maksimal agar proses deportasi OZ tidak mengalami hambatan," tuturnya.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap WN Ukraina di Bali itu terjadi pada awal Februari 2022.

Saat itu, terjadi keributan disertai aksi kekerasan antara beberapa WNA di salah satu vila di kecamatan Kuta Utara yang dipicu oleh hilangnya kendaraan (motor) yang disewa oleh VK.

Hal itu menyebabkan pertikaian beberapa orang WNA yang berasal dari pihak VK sebagai penyewa dengan pihak pemilik penyewaan kendaraan yang dikelola seorang WNI wanita dengan kekasihnya WN Ukraina OZ (54).

Atas berita viral yang berkembang di media sosial, jajaran Polda Bali bergerak mengamankan 4 WNA yang terlibat.

Selanjutnya pada Jumat (4/2/2022), keempat WNA itu diserahkan kepada Kanwil Kemenkumham Bali melalui Divisi Keimigrasian yang dilakukan di Rudenim Denpasar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/18/191145678/3-wna-yang-keroyok-wn-ukraina-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke