Salin Artikel

9 Penyu Hijau Nyaris Diselundupkan ke Bali, Ditemukan Sejumlah Luka

Berdasarkan pemeriksaan tim dokter, ditemukan sejumlah luka pada penyu tersebut.

Upaya penyelundupan penyu itu akhirnya berhasil digagalkan oleh Kepolisian Polres Jembrana.

"Ditemukan beberapa luka pada penyu yang diamankan, di antaranya terdapat luka akibat teritip dan pada beberapa penyu terdapat luka di flipper diduga akibat diikat dengan tali," kata Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).

Permana menjelaskan, temuan luka pada sejumlah penyu itu diketahui usai dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter hewan dari Flying Vet Bali.

Pemeriksaan meliputi pengukuran morfometrik tubuh dan keadaan fisik penyu.

Dari 9 ekor penyu yang diukur tersebut, penyu terbesar berukuran 130 sentimeter dan terkecil berukuran 44 sentimeter. Sedangkan keseluruhan penyu merupakan spesies penyu hijau.

"Rinciannya dengan jumlah 8 ekor betina dan 1 ekor jantan, 4 di antarnya merupakan penyu dewasa 3 betina dan 1 jantan," kata dia.

Kendati ditemukan luka, Permana mengatakan luka pada penyu tersebut tak menggangu pergerakan sirip.

Pihaknya memastikan, tak menemukan tanda-tanda dehidrasi pada penyu. Tim dokter, lanjut dia, telah memberikan pengobatan luka dengan antiseptik dan pemberian perangsang metabolisme.


"Rekomendasi hasil pemeriksaan adalah penyu dalam kondisi sehat, alat gerak bekerja normal dan dapat dilepaskan secepatnya," tuturnya.

Untuk saat ini penyu masih berada di Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih, Desa Perancak, Kabupaten Jembrana.

Permana mengaku, penyu itu masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisa dilepaskan kembali ke alam.

Sebelumnya, sebanyak sembilan penyu hijau (Chelonia mydas) yang akan diselundupkan ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk berhasil digagalkan oleh Kepolisian Polres Jembrana, Bali

Berdasarkan informasi awal, BPSPL menduga, sembilan penyu hijau itu akan diselundupkan untuk tujuan konsumsi masyarakat Bali Selatan.

Selain itu, mereka juga menduga penyu akan digunakan untuk perayaan hari besar Hindu pada Maret mendatang.

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan itu, terancam melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 atau 2 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/19/162328878/9-penyu-hijau-nyaris-diselundupkan-ke-bali-ditemukan-sejumlah-luka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke