Salin Artikel

Curi Emas Senilai Rp 23 Juta Milik Majikan, ART di Denpasar Terancam 5 Tahun Penjara

Emas hasil curiannya itu kemudian dijual KI untuk membeli sejumlah barang dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Emas hasil curian tersebut dijual seharga Rp 18 juta, kemudian uang itu digunakan untuk membeli AC, handphone, motor, dan juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Diketahui usai renovasi

Sudyatmaja mengatakan, kasus pencurian emas logam mulia itu pertama kali diketahui korban atas nama Silvya Novrianti (44) pada Minggu (13/2/2022) lalu.

Saat itu, korban bersama sang suami baru saja melakukan renovasi rumah yang beralamat di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 252 Sanur, Denpasar Selatan.

Ia pun kaget bukan kepalang saat mengetahui emas logam mulia miliknya hilang.

"Setalah mengetahui itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan," kata Sudyatmaja.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku mengarah ke ART yang bekerja di rumah tersebut.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku yang diduga berada di Jalan Nangka, Denpasar Utara.


Dijual Rp 18 juta, terancam 5 tahun penjara

Selanjutnya pada Rabu (16/2/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Nangka Utara Gang Satawana Nomor 33 Denpasar.

Ia kemudian digelandang ke Polsek Denpasar Selatan.

"Dari hasil penangkapan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian emas batangan di mana barang bukti emas tersebut dijual di pinggir jalan seharga Rp 18 juta," kata Sudyatmaja.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/21/141011078/curi-emas-senilai-rp-23-juta-milik-majikan-art-di-denpasar-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke