Salin Artikel

Kasus Penyelundupan 9 Penyu Hijau ke Bali, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, S ditetapkan tersangka usai diketahui mencoba menyelundupkan sembilan ekor penyu hijau ke Bali melalui Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Sudah kami tetapkan tersangka," kata Juliana saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Kronologi

Juliana menjelaskan, kasus penyelundupan sembilan ekor penyu hijau itu bermula dari adanya laporan warga pada Kamis (17/2/2022) lalu.

Saat itu, dilaporkan adanya satu sampan fiber yang mengangkut penyu.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kemudian mendatangi Pelabuhan Ikan Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian mendapati seorang saksi atas nama Mohamad Basori yang baru saja memindahkan sampan dari luar kolam pelabuhan menuju area dalam pelabuhan untuk bersandar.

"Dan saat dilakukan pengecekan terhadap sampan fiber warna putih bermotif bunga ternyata dibawah geledeg tempat duduk perahu tersebut ditemukan sembilan ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup," kata Juliana.

Berdasarkan keterangan dari saksi tersebut, ia mengaku hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju area perairan Pelabuhan Ikan Pengambengan.

Tangkap penyu dari Alas Purwo Banyuwangi

Saksi mengaku disuruh tersangka S yang merupakan pemilik dari sembilan ekor satwa penyu yang ada di bawah geledek perahu fiber sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka S.

Setalah diamankan, S mengakui telah berupaya menyelundupkan selundupkan penyu tersebut.

Ia juga mengaku, penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada Selasa (15/2/2022) lalu.

"Menurut pengakuan tersangka S bahwa rencananya sembilan ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," kata Juliana.

Atas perbuatannya itu, S dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Yo, Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo, dan Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ia diancam hukuman lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 100.000.000," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/21/161149578/kasus-penyelundupan-9-penyu-hijau-ke-bali-1-orang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke