Salin Artikel

Dugaan Kasus Mafia Visa, Kemenkumham Bali Periksa Agen Perjalanan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki adanya dugaan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.

"Terkait dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan, kami masih melakukan pendalaman," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Jamaruli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, tarif pembuatan visa di Indonesia di antaranya, visa kunjungan sekali perjalanan senilai USD 50 per permohonan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai USD 110 per permohonan.

Sedangkan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif Rp 500.000 per permohonan, visa tinggal terbatas USD 150 dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000 per permohonan.

"Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama empat hari," kata dia.

Tim yang sudah diturunkan itu, lanjut Jamaruli, akan bertanya terkait tarif yang dikenakan para agen perjalanan terhadap orang asing.

Saat ini, lanjut dia, belum ditemukan agen perjalanan atau agen yang menjadi mafia.

Jamaruli yakin tidak ada keterlibatan pegawai Imigrasi di Bali dalam mafia visa ini. Hal itu karena pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara online dan langsung melalui aplikasi visa online ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," kata dia.

"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/ penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," imbuhnya. 

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mendapati perusahaan yang diduga menjadi mafia visa di Pulau Dewata.

Perusahaan itu, disebut Cok Ace, terang-terangan mempromosikan diri mampu mengurus visa dengan cepat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan masuk ke Indonesia.

Berdasarkan informasi awal, perusahaan tersebut diketahui menawarkan tiga kategori pengurusan visa.

Pertama, kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta dan pengurusan visa selama 10 sampai 12 hari kerja.

Kedua, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta dan pengurusan visa selesai dalam 3 sampai 5 hari kerja.

Ketiga, kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta, lama pengurusan visa 3 sampai 6 hari dan pelayanan di Jakarta.

"Sudah saya sampaikan ke kementerian, jangan sampai (harganya) terlalu (jauh) dari yang telah ditetapkan pemerintah," kata Cok Ace saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/21/171606578/dugaan-kasus-mafia-visa-kemenkumham-bali-periksa-agen-perjalanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke