Salin Artikel

Menelusuri Dugaan Mafia Visa di Bali, Ada Layanan Ekspres hingga VIP, Ketahuan dari Instagram

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana alias Cok Ace mengungkapkan, dugaan mafia visa tersebut mulanya terkuak dari Instagram (IG) sejak dua minggu lalu.

"Ketahuan di IG (Instagram) saya baca di medsos enggak ada yang dia sembunyikan, alamat jelas, nomor teleponnya ada," kata Cok Ace, Senin (21/2/2022).

Dalam promosi tersebut, mereka membanderol biaya mengurus visa Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Padahal biaya mengurus visa ke Indonesia hanya sekitar Rp 1 juta.

Cok Ace menjelaskan dirinya belum mendalami ada berapa perusahaan yang terlibat dalam mafia visa itu.

"Yang muncul baru satu perusahaan saya lihat, jadi menawarkan jalur cepat istilahnya," katanya.

Ada tiga kategori pelayanan yang ditawarkan mulai dari kategori standar dengan tarif Rp 3,5 juta. Untuk kategori ini pengurusan visa dilakukan 10 hingga 12 hari.

Kemudian, kategori ekspres dengan tarif Rp 4,2 juta dan selesai dalam 3 hingga 5 hari kerja.

Ada pula kategori VIP dengan tarif Rp 5,5 juta dan lama pengurusan 3 sampai 6 hari dan pelayanan di Jakarta.

Menurutnya hal ini bisa menimbulkan citra negatif terhadap pariwisata di Bali.

"Sebenarnya wajar aja mungkin ada pasar yang membutuhkan itu, tapi kan ini menimbulkan citra negatif di luar. Mahal sekali, berapa kali lipat. Kalau cari untung yang wajar-wajar saja," katanya.

"Sudah saya sampaikan ke kementerian, jangan sampai harganya terlalu jauh dari yang telah ditetapkan pemerintah," tutur dia.

Pemerintah Provinsi juga akan melakukan pencegahan munculnya mafia-mafia lain berkaitan dengan wisatawan mancanegara.

"Kita terus evaluasi, yang jelas pemerintah pusat, pemerintah daerah khususnya Pak Gubernur terus berupaya memberikan yang terbaik agar wisatawan tidak sulit (ke Bali), bahkan karantina pun kita usulkan untuk ditiadakan," jelasnya.

Kemenkumham Bali terjunkan tim

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenkumham Bali menerjunkan tim untuk penyelidikan.

Tim memeriksa sejumlah agen perjalanan di Bali.

"Terkait dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim ke beberapa agen perjalanan, kami masih melakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Jamaruli meyakini, pegawai imigrasi Bali tak ada yang terlibat dalam dugaan mafia visa ini.

Sebab, pengajuan visa dilakukan oleh pemohon atau penjamin secara daring.

"Jika transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat, dan jika korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan silahkan mengadukannya kepada kepolisian," kata dia.


"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi karena permohonan visa diajukan oleh pemohon/ penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," imbuhnya.

Jamaruli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenkumham, tarif pembuatan visa di Indonesia di antaranya, visa kunjungan sekali perjalanan senilai USD 50 per permohonan.

Lalu visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun senilai USD 110 per permohonan.

Sedangkan untuk visa kunjungan saat kedatangan dikenakan tarif Rp 500.000 per permohonan, visa tinggal terbatas USD 150 dan visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000 per permohonan.

"Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi per permohonan Rp 200.000. Proses permohonan pengajuan visa berlangsung selama empat hari," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor : Andi Hartik, Priska Sari Pratiwi)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/22/050000478/menelusuri-dugaan-mafia-visa-di-bali-ada-layanan-ekspres-hingga-vip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke