Salin Artikel

Restorative Justice, Kejari Hentikan Kasus Kakak Aniaya Adik di Jembrana Bali

Penghentian kasus dilakukan setelah tersangka dan korban berdamai. 

"Penghentian penuntutan kami lakukan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Kepala Kejari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu (23/2/2022).

Dia menambahkan, ada sejumlah pertimbangan penghentian penuntutan. Yakni, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Serta pasal yang disangkakan ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Selama ini hubungan tersangka dan korban adalah keluarga. Tersangka adalah kakak kandung korban. Kami khawatir jika perkara ini dilanjutkan membuat hubungan kekeluargaan bisa menjadi renggang," katanya.

Permohonan penghentian penuntutan dari Kejari Buleleng ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban ke polisi. Saat itu korban dipukul kakaknya dengan alat slenger hingga pelipis matanya robek pada 9 September 2021.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polsek Melaya. Upaya mediasi telah berlangsung selama dua kali, namun keduanya enggan berdamai.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Jembrana. Setelah menggelar mediasi kembali akhirnya jaksa memutuskan menghentikan kasus pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku dibebaskan dari ruang tahanan Kejari Jembrana. Dia dipertemukan dengan adiknya yang menjadi korban penganiayaan. Keduanya kemudian saling memaafkan dan berpelukan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/23/160558478/restorative-justice-kejari-hentikan-kasus-kakak-aniaya-adik-di-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke