Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 130 M, Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa di Bali

BADUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, tengah mengusut dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung.

Kepala Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, mengatakan, potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp Rp 130.869.196.075.

"Dugaan tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh ini dugaan kerugian negaranya sebesar Rp 130.869.196.075," kata Agung dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

Agung menjelaskan, Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh.

Per hari ini, Kamis (24/2/2022), kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Sudah disepakati untuk meninggkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," kata dia.

Dalam perkara itu, penyidik menemukan beberapa penyimpangan keuangan di LPD Desa Adat Sangeh. Yakni, terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif.

Selain itu, Kejari juga menemukan adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

Kejari Badung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Mereka adalah Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawasas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi kelemahan LPD sehingga menyebabkan kasus korupsi.

Sejumlah temuan itu di antaranya LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali nomor 14 tahun 2017 tentang peraturan pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 tahun 2017 tentang lembaga perkreditan desa dalam mengelola likuiditas keuangan.

LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Selain itu, SDM di LPD Desa Ada Sangeh juga kurang kompeten dan jujur dalam menyusun laporan keuangan.

Laporan keuangan tidak dicatat dengan baik. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit. Terakhir, lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.

Agung memastikan, pihaknya akan bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/24/123845478/rugikan-negara-rp-130-m-kejari-usut-dugaan-korupsi-di-lembaga-perkreditan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke