Salin Artikel

Kasus Korupsi Dana Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk pengadaan aci-aci (upacara adat) dan sesajen senilai Rp 1 miliar di wilayah kelurahan se-Kota Denpasar.

"Majelis hakim dalam putusannya, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Eka menjelaskan, terdakwa Bagus Mataram telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999.

Pasal itu, lanjut Eka, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi pidana sebesar Rp 50.000,00 subsider 3 bulan kurangan penjara.

Terdakwa Bagus Mataram juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 155.000,00 subsider 3 bulan penjara dan juga menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 yang disetorkan kepada Kas Negara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim turun dari tuntutan yang diajukan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Bagus Mataram dengan pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 300.000,00 subsider enam bulan kurungan.


Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bagus Mataram terjadi pada 2019 hingga 2021.

Bagus Mataram merupakan pembuat anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat.

Dana yang digunakan bersumber dari bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Modusnya dengan mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan.

Di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang atau jasa disertai adanya pemotongan fee rekanan, Bagus Mataram selaku PPK juga tidak membuat rencana umum pengadaan.

Terdakwa juga memecah kegiatan dan melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.

Akibat perbuatan Bagus Mataram tersebut, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/24/140255978/kasus-korupsi-dana-upacara-adat-senilai-rp-1-m-mantan-kadisbud-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke