Salin Artikel

Pelatih Bhayangkara FC Jadi Korban Pencurian di Bali, Alami Kerugian Rp 70 Juta

Pria yang tengah menahkodai Bhayangkara FC di gelaran BRI Liga 1 yang sedang berlangsung di Bali itu mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000.

"Iya dia (Paul Christopher Munster) jadi korban pencurian, untuk pelakunya sudah kami amankan," kata Kapolsek Ubud, Kompol I Made Tama saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Pintu tercongkel

Tama menjelaskan, peristiwa pencurian yang dialami Paul Christopher Munster terjadi pada Kamis (3/2/2022) lalu.

Saat itu, korban bersama saksi atas nama Anna Desiree Elisabeth keluar dari tempat tinggalnya di Villa Queen Dome untuk mecari makan.

Setelah makan siang, keduanya kembali ke Villa Queen Dome dan mendapati pintu luar rumah dalam keadaan terbuka akibat dicongkel.

Melihat kejadian itu, korban dan saksi langsung mengecek ke dalam vila dan sudah mendapati ada beberapa barang yang hilang.

"Selanjutnya korban langsung menghubungi ofisial Bhayangkara FC dan Polsek Ubud guna penanganan lebih lanjut," kata Tama.

Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan itu, barang-barang yang hilang diketahui berupa 2 buah Macbook Air merk Apple, 1 buah Ipad merk Apple, dan 1 buah Harddisk.


Total kerugian Rp 70 juta

Selain barang-barang itu, ia juga kehilangan tas gendong yang berisi logo Bhayangkara FC dan uang tunai kurang lebih sebesar Rp 20.000.000.

"Jadi total kerugian kurang lebih sebesar Rp 70.000.000," kata Tama.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih jauh terkait peristiwa itu. Hasilnya, polisi berhasil melacak Macbook milik korban berada di salah satu toko di Kota Denpasar.

Berbekal temuan itu, pemilik toko mengaku mendapat Macbook dari seseorang berinisial FM (45) terduga pelaku.

Selanjutnya pada Senin (7/2/2022), sekitar pukul 13.00 Wita, polisi berhasil menangkap FM dan temannya yang juga terlibat pencurian berinisial GWA (23) di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/24/155940978/pelatih-bhayangkara-fc-jadi-korban-pencurian-di-bali-alami-kerugian-rp-70

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke