Salin Artikel

Curi Ponsel di Dalam Jok Motor, Residivis Kasus Pencurian Ini Terancam 7 Tahun Penjara

GS yang merupakan warga Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali itu diringkus saat hendak beraksi di Taman Kota Singaraja, Minggu (20/2/2022).

Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Kevin Mario Immanuel mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Bilal Pamungkas (20), yang kehilangan ponsel di jok motornya pada Rabu (16/2/2022).

Berawal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi. Dari hasil penyelidikan itu polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke GS.

Pelaku akhirnya dibekuk di area Taman Kota Singaraja.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ponsel milik korban.

"Aksi itu dilakukan dengan cara mencongkel jok motor korban," kata Kevin saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Kevin mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku bebas dari penjara pada 2021.

Bahkan pelaku sempat ditangkap di daerah Kabupaten Jembrana dan Kota Denpasar.

Sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di Kota Singaraja. Pelaku melakukan aksinya menyasar ke tempat parkir di fasilitas umum dan olahraga.

Pelaku juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa TKP lain. Termasuk di Taman Kota Singaraja, yang kejadiannya sempat viral di media sosial.

"Jadi pelaku terlebih dahulu patroli ke tempat-tempat fasilitas umum atau olahraga. Saat sudah sepi baru dia melakukan aksinya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor Honda Vario merah, dan peralatan yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 primer 362 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/24/172918778/curi-ponsel-di-dalam-jok-motor-residivis-kasus-pencurian-ini-terancam-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke