Salin Artikel

Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 20 Juta, Seorang Buruh Terancam 7 Tahun Penjara

Pria yang berprofesi sebagai buruh proyek itu diduga mencuri 14 perhiasan emas, seperti kalung, anting, gelang, dan cincin.

"Pelaku dan korban saling kenal. Pelaku sempat sama-sama bekerja dengan suami korban sebagai buruh,” ujar Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).

Akibat perbuatannya, Yoga dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian. Dia terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

Wisnawa mengungkapkan, kasus ini berawal laporan korban Ni Luh Minanting (39). Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas di rumahnya di Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan melakukan penyelidikan. Dari keterangan, salah seorang saksi sempat melihat pelaku masuk ke rumah korban dengan meloncati pagar.

Pelaku akhirnya diringkus di rumahnya yang tak jauh dari rumah korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, sekitar satu kilometer dari rumah korban. Pelaku dengan korban masih satu desa," ungkap Wisnaya.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara melompati pagar rumah korban, yang saat itu kosong. Pelaku lantas mengambil sejumlah perhiasan korban yang ditaruh di lemari kamar.

Perhiasan yang dicuri tersebut senilai Rp 20 juta. Sebagian perhiasan itu sudah sempat dijual pelaku. Sebuah gelang emas seberat 6 gram dijual dengan harga Rp 1.025.000.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri emas milik istri temannya karena kepepet. Uang hasil menjual barang curian tersebut, digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya buat beli makan," singkat KYPW.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/25/163620778/curi-perhiasan-emas-senilai-rp-20-juta-seorang-buruh-terancam-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke