Salin Artikel

Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta, Ibu Rumah Tangga di Bali Diringkus Polisi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bali berinisial NKA (35) nekat mencuri perhiasan senilai Rp 80 juta di rumah salah satu warga di Lungkungan Banjar Cempak, Desa Kapal, Mengwi, Kabupaten Badung.

Ia kemudian diringkus jajaran Polsek Mengwi usai menggasak sejumlah perhiasan berupa satu cincin dewasa, satu cincin berlian, satu cincin kawin, dan satu pasang sumpel intan, dua gelang anak, satu kalung anak, dan satu cincin anak.

"Jumlah kerugian senilai Rp 80 juta, pelaku sudah kita amankan di Polsek Mengwi," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana saat dihubungi, Senin (28/2/2022).

Darsana menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan NKA terjadi selama tiga kali sejak bulan Februari 2022.

Selanjutnya, korban mengetahui perhiasan miliknya hilang pada Sabtu (26/2/2022).

"Korban beserta keluarganya hendak berangkat kondangan, ketika akan mengambil perhiasan yang sebelumya ditaruh di atas almari ternyata sudah tidak ada termasuk perhiasan milik cucu korban," kata Darsana.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Laporan korban teregistrasi di Polsek Mengwi dengan nomor LP/ B/ 07/ II/2022/SPKT/SEK. MENGWI/RES. BADUNG/POLDA BALI tertanggal 26 Februari 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mengwi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana polisi melakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi, pelakunya mengarah ke KNA yang merupakan warga Desa Madenan,Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Di hari yang sama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Kapal Kabupaten Badung. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian demi kebetuhun sehari-hari.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil perhiasan emas sebanyak tiga kali dengan cara masuk ke rumah korban melalui pintu yang sudah dicongkel," kata Darsana.

Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/02/28/183027878/curi-perhiasan-senilai-rp-80-juta-ibu-rumah-tangga-di-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke