Salin Artikel

Pria di Buleleng Curi Motor, Mengaku Uang Dipakai Beli Susu untuk Istri yang Hamil

NAR mencuri sepeda motor milik Ketut Sukiasa (66) warga Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Sepeda motor itu dijual di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar seharga Rp 2,8 juta.

Mengaku untuk beli susu

Dia mengaku uang tersebut digunakan membeli susu untuk istrinya yang sedang hamil.

“Uangnya saya belikan TV dan kompor gas. Rencananya, sisanya mau saya pakai beli susu istri. Karena istri saya hamil tiga bulan,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

NAR tak menampik jika sudah saling kenal dengan korban. Bahkan, orang tuanya bersahabat dengan korban.

“Ada masalah di keluarga. Selain itu, ya karena kondisi ekonomi juga,” akunya.

Kronologi

Hubungan dekat itu tak menyurutkan niat pelaku menggasak kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, saat itu pelaku nekat memasuki halaman rumah korban di siang bolong.

Dia kemudian membawa kabur sepeda motor DK 4948 UX milik korban.

“Pelaku melompat masuk lewat pagar. Kemudian melihat kunci sepeda motor dalam kondisi terpasang, begitu juga STNK ada di dalam jok. Dia langsung bawa kabur sepeda motor itu," jelasnya.


Darma mengatakan, gembok pagar rumah korban juga sempat dirusak oleh pelaku agar dia leluasa membawa kabur sepeda motor.

Setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, polisi langsung melakukan pengejaran. Polisi sempat mencari pelaku di rumahnya di Desa Pegayaman.

Tim opsnal Polsek Kota Singaraja kemudian melakukan pengintaian hingga menangkap pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah televisi, kompor gas, dan uang tunai Rp 2 juta. Sementara barang bukti berupa sepeda motor, sudah keburu dijual.

Menurut Darma, pelaku menjual sepeda motor itu secara langsung pada orang yang baru dikenalnya.

“Kami sudah telusuri jejak digital tersangka. Karena kami curiga sepeda motor itu dijual secara online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/02/154650078/pria-di-buleleng-curi-motor-mengaku-uang-dipakai-beli-susu-untuk-istri-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke