NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pria di Buleleng Curi Motor, Mengaku Uang Dipakai Beli Susu untuk Istri yang Hamil

NAR mencuri sepeda motor milik Ketut Sukiasa (66) warga Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Sepeda motor itu dijual di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar seharga Rp 2,8 juta.

Mengaku untuk beli susu

Dia mengaku uang tersebut digunakan membeli susu untuk istrinya yang sedang hamil.

“Uangnya saya belikan TV dan kompor gas. Rencananya, sisanya mau saya pakai beli susu istri. Karena istri saya hamil tiga bulan,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).

NAR tak menampik jika sudah saling kenal dengan korban. Bahkan, orang tuanya bersahabat dengan korban.

“Ada masalah di keluarga. Selain itu, ya karena kondisi ekonomi juga,” akunya.

Kronologi

Hubungan dekat itu tak menyurutkan niat pelaku menggasak kendaraan tersebut.

Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, saat itu pelaku nekat memasuki halaman rumah korban di siang bolong.

Dia kemudian membawa kabur sepeda motor DK 4948 UX milik korban.

“Pelaku melompat masuk lewat pagar. Kemudian melihat kunci sepeda motor dalam kondisi terpasang, begitu juga STNK ada di dalam jok. Dia langsung bawa kabur sepeda motor itu," jelasnya.


Darma mengatakan, gembok pagar rumah korban juga sempat dirusak oleh pelaku agar dia leluasa membawa kabur sepeda motor.

Setelah menerima laporan pencurian sepeda motor, polisi langsung melakukan pengejaran. Polisi sempat mencari pelaku di rumahnya di Desa Pegayaman.

Tim opsnal Polsek Kota Singaraja kemudian melakukan pengintaian hingga menangkap pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah televisi, kompor gas, dan uang tunai Rp 2 juta. Sementara barang bukti berupa sepeda motor, sudah keburu dijual.

Menurut Darma, pelaku menjual sepeda motor itu secara langsung pada orang yang baru dikenalnya.

“Kami sudah telusuri jejak digital tersangka. Karena kami curiga sepeda motor itu dijual secara online," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/02/154650078/pria-di-buleleng-curi-motor-mengaku-uang-dipakai-beli-susu-untuk-istri-yang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke