Salin Artikel

Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan untuk menerapkan aturan itu bersifat final.

Pemprov Bali juga sudah menggelar rapat dengan sejumlah kementrian termasuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Sudah final kok. Final sudah tanggal 7 (Maret) ya," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, beberapa waktu lalu.

Aturan tanpa karantina bagi wisatawan mancanegara tertuang dalam Surat hasil rapat koordinasi Pemprov Bali bersama kementrian terkait yang digelar pada 4 Maret 2022.

Surat hasil rapat yang kemudian diteken Koster itu memuat sejumlah ketentuan bagi wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali selama tanpa karantina diberlakukan.

Ketentuan itu di antaranya:

1. Sudah vaksinasi lengkap/booster.

2. Negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.

3. Memiliki bukti lunas booking hotel minimum 4 hari di Bali.

4. Mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.


5. Apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.

6. Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

7. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di Rumah Sakit.

8. Pada hari ke-3, PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari ke-4 diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Seluruh ketentuan itu, lanjut Koster harus dipatuhi demi menjaga kondusifitas Bali terutama dalam penanganan Covid-19.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," katanya.

Penerapan VoA

Selain tanpa karantina, kebijakan menerapkan visa on arrival (VoA) bagi PPLN juga akan berlaku 7 Maret 2022.

Layanan visa on arrival bagi PPLN akan berlaku bagi yang datang dari 23 negara di antaranya Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada.

Layanan itu juga akan berlaku bagi PPLN yang datang dari Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

"Astungkara (semoga) apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh Krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud," pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/07/095750478/bali-resmi-berlakukan-aturan-tanpa-karantina-bagi-wisman-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke