Salin Artikel

Wisatawan dari 23 Negara Bisa ke Bali dengan Visa on Arrival, Izin Tinggal Berlaku 30 Hari

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, visa kunjungan saat kedatangan mengizinkan wisatawan asing untuk tinggal selama 30 hari.

"Tapi dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan," kata Jamaruli dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).

Jamaruli mengatakan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh WNA untuk mendapatkan VoA khusus wisata di konter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Selain itu, mereka harus menyiapkan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Adapun tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi, aturan Pemberian Visa on Arrival Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata dia.

Ia melanjutkan, terdapat 23 negara yang diberikan VoA yang masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa orang asing pemegang visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi.

Negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA antara lain, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Perancis.

Selanjutnya, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.

Pihaknya, lanjut Jamaruli, sudah mempersiapkan 16 konter yang memiliki dua petugas Imigrasi untuk memberikan pelayanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/07/175020478/wisatawan-dari-23-negara-bisa-ke-bali-dengan-visa-on-arrival-izin-tinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke