Salin Artikel

9 Penyu Hijau Sitaan Kasus Penyelundupan Dilepasliarkan

Kesembilan ekor penyu tersebut merupakan sitaan kasus penyelundupan. Penyu itu sebelumnya dititip di penangkaran Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih, Desa Perancak, sejak Februari.

"Penyu hijau saat ini sudah sangat langka populasinya. Kami kembalikan ke habitatnya agar mereka dapat berkembang biak di laut bebas," kata Kasubag Tata Usaha BKSDA Bali Prawono Meruwanto di Jembrana, Selasa.

Menurut dia, pelepasliaran efektif dilakukan saat penyu itu ditemukan. Namun, harus dipastikan kesehatan dari penyu tersebut lebih dahulu.

Untuk pelepasliaran penyu di Bali, hasil dari penyelundupan pada 2022 baru pertama. Sementara untuk 2021 sebanyak tiga kali.

“Kami berharap tidak ada lagi penangkapan dan penyelundupan penyu. Jika ada yang tertangkap jaring nelayan agar dilepaskan karena ini hewan dilindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, kasus penyelundupan sembilan ekor penyu masih dalam proses hukum.

Juliana menegaskan, penyu hijau merupakan hewan yang dilindungi pemerintah. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama.

"Kami berharap tidak ada lagi penangkapan, karena tidak diperbolehkan perdagangan penyu maupun satwa liar lain yang dilindungi UU," katanya.

Menurut dia, kasus penyelundupan penyu terjadi karena masih ada permintaan penyu di masyarakat. Bahkan, satwa tersebut disebut merupakan salah satu sarana upacara keagamaan.

"Satwa penyu hijau merupakan sarana upacara di wilayah Bali. Sehingga hal ini sering menjadi hal yang kontradiktif, khususnya di Bali," jelasnya.

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk menjaga alam, termasuk satwa yang terancam punah.

"Upaya pelestarian hewan penyu khususnya satwa penyu hijau, harus didukung. Guna kelestarian ekosistem," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/08/182247678/9-penyu-hijau-sitaan-kasus-penyelundupan-dilepasliarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke