Salin Artikel

Sakit Hati Cintanya Diputus, Pria di Bali Sebar Foto Bugil Mantan Pacar ke Media Sosial

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, DK nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati cintanya diputus oleh sang kekasih yang berinisial MA (19).

"Motivasi terduga pelaku melakukan hal ini (menyebar foto bugil korban) diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban," kata Ranefli saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Kronologi

Ranefli menjelaskan, hubungan antara pelaku DK dan korban MA bermula pada Januari 2021.

Saat itu, korban mengikuti kegiatan pelatihan sekolah di kawasan Kecamatan Karambitan, Kabupaten Tabanan lalu berkenalan dengan pelaku DK.

Setelah perkenalan tersebut, keduanya kemudian intens melakukan komunikasi hingga akhirnya memutuskan untuk menjalin hubungan pada tanggal 16 Januari 2021.

Usai menjalin hubungan kekasih, DK kemudian membeli satu unit handphone untuk diberikan ke MA.

Selama menjalin hubungan, meraka sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Foto foto bugil MA juga tersimpan di handphone miliknya.

Akhiri hubungan

Selama 11 bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka DK karena terlalu cemburu dan sering bertengkar.

Karena alasan itu, MA kemudian memilih mengakhiri hubungan dengan DK.

"Setelah pacaran putus, tersangka meminta kembali handphone yang pernah diberikannya, dan korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun media sosial pelapor yang ada di handphone tersebut," tutur Ranefli.


Foto bugil terpajang di medsos

Selanjutnya pada Rabu (29/12/2021), korban kaget bukan kepalang saat mengetahui foto bugilnya terpajang di media sosial miliknya.

Dengan adanya postingan tersebut, salah satu keluarga korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya.

Kendati begitu, DK tak merespon permintaan keluarga korban hingga keluarga memilih untuk melaporkan kasus itu kepada polisi.

Setelah menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada Sabtu (5/3/2022), polisi berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan. Ia kemudian digelandang ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk memudahkan proses penyidikan tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam proses penyidikan," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/09/133247978/sakit-hati-cintanya-diputus-pria-di-bali-sebar-foto-bugil-mantan-pacar-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke