Salin Artikel

Curhat Sopir Truk di Buleleng soal Aturan ODOL, Buah Simalakama hingga Ancam Mogok Massal

Salah seorang sopir truk, Gede Sudarsana Udayana menyampaikan, sebenarnya para sopir mendukung UU ODOL tersebut.

Dengan UU tersebut para sopir bisa membawa barang dengan berat barang yang sudah ditentukan.

Namun, para pemilik kendaraan meminta sopir memuat barang melebihi kapasitas. Sehingga membuat kendaraan yang dibawa menjadi overloading.

Kondisi ini membuat para sopir bak makan buah simalakama.

Dia mencontohkan, misalnya truk yang sebenarnya memiliki muatan 5 ton lalu diisi dengan 9 ton.

“Kalau kami sebetulnya, ingin sekali membawa kendaraan dengan muatan sesuai tonase. Seperti 5 ton begitu misalnya yang sesuai UU," ujarnya, Jumat (11/3/2022).

Muatan barang yang dibawa melebihi kapasitas itu, membuat para sopir sering terkena tilang di perjalanan. Hal ini, mengurangi penghasilan mereka.

Para sopir menuntut agar UU odol ini tidak hanya diberlakukan kepada para sopir. Melainkan juga pemilik kendaraan.

“Yang disasar dengan aturan ini hanya kami, para sopir. Pemilik kendaraan ya enak-enak aja. Tidak peduli,” keluh dia.


Pihaknya pun berharap, pemerintah bisa duduk bersama pemilik kendaraan maupun ekspedisi untuk membahas hal ini.

"Kalau kami mogok massal, barang kebutuhan di masyarakat itu pasti melonjak mahal. Jangan remehkan kami," tegasnya.

Para sopir yang tergabung dalam komunitas Pasemetonan Sopir Truk Buleleng (PSTB) juga telah menyuarakan harapan mereka dalam aksi di Terminal Barang, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Kamis (10/3/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, I Gede Gunawan Adnyana Putra mengaku, akan meneruskan tuntutan para sopir truk tersebut.

Dishub Buleleng akan memfasilitasi mereka melakukan audiensi ke DPRD.

Gunawan menyebutkan, dengan muatan sedikit sebenarnya para sopir bisa berkendara dengan nyaman. Namun, yang mereka khawatirkan adalah upah yang mereka dapat.

"Mereka juga tertekan, jika mereka tidak mau mengangkut, bosnya akan cari orang lain untuk mengangkut," kata Gunawan.

Menurut dia, hal ini perlu disampaikan ke pemerintah pusat.

"Mungkin nanti ini menjadi pertimbangan. Karena UU ODOL ini kan berlaku seluruh Indonesia," ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/11/114922078/curhat-sopir-truk-di-buleleng-soal-aturan-odol-buah-simalakama-hingga-ancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke