Salin Artikel

Walhi Bali Kritik Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi: Dipaksakan dan Tak Taat Hukum

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodasi oleh Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per 25 November 2021 menyatakan Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang 1945.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Krisna menyebut, Pemprov Bali semestinya mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar nomor 7 putusan tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ia menilai, perjanjian pengusahaan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodasi UU Cipta Kerja.

"Dan tindakan tersebut lagi-lagi saya tegaskan sudah melanggar putusan MK," tuturnya.

Selain itu, Krisna menilai proyek jalan tol sepanjang 96,21 kilometer yang melintasi tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan, dan Jembrana tersebut merupakan proyek yang berdampak luas terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan catatan Walhi Bali, proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 dan menerabas Sungai seluas 22,7 Ha.

Selain itu, proyek tersebut juta akan menerabas pemukiman seluas 20 Ha, kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan pertanian sawah.

Walhi Bali juga menemukan akan ada lahan 1.300-an Ha dengan 98 subak yang akan diterabas akibat pembangunan proyek tersebut.

Lahan itu tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

"Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster (gubernur Bali) terkait kemandirian pangan," kata dia.

“Mestinya pemerintah sadar jika sektor pertanian yang seharusnya di-support dengan kebijakan dan langkah konkret untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru mengurangi luasan lahan pertanian di Bali," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Bali akan segera memiliki jalan tol jalur Gilimanuk-Mengwi yang pembangunannya dimulai Juni 2022.

Jalan tol tersebut akan memiliki tiga jalur yakni jalur untuk penumpang umum, jalur khusus sepeda motor, dan jalur khusus sepeda.

Jalan tol memiliki panjang total 96,21 kilometer, dengan lebar 40 meter, melewati tiga Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, dan menelan dana investasi sebesar Rp 24,6 triliun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/11/162021878/walhi-bali-kritik-proyek-tol-gilimanuk-mengwi-dipaksakan-dan-tak-taat-hukum

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com