Salin Artikel

Walhi Bali Kritik Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi: Dipaksakan dan Tak Taat Hukum

Direktur Walhi Bali Made Krisna Dinata mengatakan, proyek jalan Tol Gilimanuk-Mengwi merupakan proyek strategis nasional yang terakomodasi oleh Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang terbit per 25 November 2021 menyatakan Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang 1945.

“Kami menilai proyek ini dipaksakan agar berjalan dan menunjukkan Pemprov Bali yang memfasilitasi acara tersebut tidak taat hukum serta melawan putusan MK," kata Krisna saat dihubungi, Jumat (11/3/2022).

Krisna menyebut, Pemprov Bali semestinya mematuhi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar nomor 7 putusan tersebut telah memerintahkan kepada pemerintah pusat maupun di daerah untuk tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ia menilai, perjanjian pengusahaan jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang difasilitasi Pemprov Bali adalah bentuk dari melakukan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dalam proyek yang diakomodasi UU Cipta Kerja.

"Dan tindakan tersebut lagi-lagi saya tegaskan sudah melanggar putusan MK," tuturnya.

Selain itu, Krisna menilai proyek jalan tol sepanjang 96,21 kilometer yang melintasi tiga kabupaten yakni Badung, Tabanan, dan Jembrana tersebut merupakan proyek yang berdampak luas terutama terhadap masyarakat dan lingkungan.

Berdasarkan catatan Walhi Bali, proyek tersebut akan menerabas 488,13 Ha area perkebunan, 75,14 Ha Kawasan Hutan Lindung Bali Barat, 20,36 Ha Taman Nasional Bali Barat 13,9 dan menerabas Sungai seluas 22,7 Ha.

Selain itu, proyek tersebut juta akan menerabas pemukiman seluas 20 Ha, kebun milik Pemprov Bali seluas 49,6 Ha serta menerabas lahan pertanian sawah.

Walhi Bali juga menemukan akan ada lahan 1.300-an Ha dengan 98 subak yang akan diterabas akibat pembangunan proyek tersebut.

Lahan itu tergolong sebagai lahan pertanian produktif dengan intensitas sedang hingga tinggi.

"Membangun tol di lahan pertanian produktif itu bertentangan dengan visi misi Koster (gubernur Bali) terkait kemandirian pangan," kata dia.

“Mestinya pemerintah sadar jika sektor pertanian yang seharusnya di-support dengan kebijakan dan langkah konkret untuk memajukan petani dan lahan pertaniannya, bukan malah membuat Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi yang justru mengurangi luasan lahan pertanian di Bali," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan Bali akan segera memiliki jalan tol jalur Gilimanuk-Mengwi yang pembangunannya dimulai Juni 2022.

Jalan tol tersebut akan memiliki tiga jalur yakni jalur untuk penumpang umum, jalur khusus sepeda motor, dan jalur khusus sepeda.

Jalan tol memiliki panjang total 96,21 kilometer, dengan lebar 40 meter, melewati tiga Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, dan menelan dana investasi sebesar Rp 24,6 triliun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/11/162021878/walhi-bali-kritik-proyek-tol-gilimanuk-mengwi-dipaksakan-dan-tak-taat-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke