Salin Artikel

Bali Usulkan Tambahan 18 Negara untuk Bisa Gunakan Visa on Arrival, Ini Rinciannya

BALI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan adanya penambahan negara terkait penerapan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) wisatawan mancanegara.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya penambahan 18 negara setalah pemerintah pusat mengizinkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali dengan VoA hanya dari 23 negara.

"Kemarin saya mengajukan tambahan lagi 18 negara, tapi kira-kira (yang) akan disetujui (pemerintah pusat) lima sampai enam negara," kata Koster saat jumpa pers di Jayasabha Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Selasa (15/3/2022).

Koster menjelaskan, sebanyak 18 negara yang diusulkan itu di antaranya Spanyol, Swioerland, Meksiko, Brazil, India, Argentina, Chile, Polandia, Maroko, Tunisia, Denmark, Taiwan, Hongkong, Belgia, Hungaria, Rusia, Ukraina, dan China.

Khusus untuk China, Koster menyebut pemerintah belum membuka penerbangan internasional atau memasukkan China sebagai daftar penerapan VoA di tahap pertama atau 7 Maret 2022 lalu.

Hal ini karena kebijakan karantina dari negara tersebut cukup ketat. Sehingga PPLN asal China tak berminat bepergian ke luar negeri.

"China belum dibuka karena untuk baliknya karantinanya dua sampai tiga minggu di negaranya. Jadi, walaupun kita buka, mereka malas ke luar karena baliknya mereka karantina dua sampai tiga minggu," kata dia.

"Tapi sudah ada pembahasan walaupun ada kebijakan seperti itu rencananya akan dibuka, perkara datang atau tudak karena kebijakan negaranya itu urusan lain," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/15/174857078/bali-usulkan-tambahan-18-negara-untuk-bisa-gunakan-visa-on-arrival-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke