Salin Artikel

Sopir Truk Datangi Kantor DPRD Buleleng, Tuntut Aturan ODOL Direvisi

BULELENG, KOMPAS.com - Sejumlah sopir truk angkutan barang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Rabu (16/3/2022).

Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait aturan over dimension dan over load (ODOL).

Salah satunya, mereka meminta pemerintah pusat merevisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan memperhatikan sejumlah aspek.

Jika aturan ODOL ini diterapkan, maka para sopir itu meminta agar pihak perusahaan dan pengguna jasa menaikkan tarif angkut. Sebab aturan tersebut dinilai memberatkan bagi sopir truk.

"Pemberlakuan UU ini akan berdampak kenaikan harga secara otomatis. Karena barang yang kami bawa dibatasi," ujar perwakilan sopir, Gede Sudarsana Udayana.

Menurutnya, fokus persolan para sopir angkutan logistik hanya soal jumlah muatan. Mereka sebelumnya menambah muatan untuk menutupi biaya operasional.

Dengan adanya aturan ODOL ini, pihaknya diatur hanya dapat mengangkut muatan 5 ton. Pengguna jasa hanya memberikan ongkos angkut rata-rata Rp 200.000 per ton.

Sedangkan para sopir harus menanggung sendiri ongkos bahan bakar, hingga ongkos penyeberangan Gilimanuk-Ketapang.

Kata Udayana, untuk pengiriman barang dari Surabaya ke Bali, biaya bahan bakar yang harus dikeluarkan mencapai Rp 900.000.

Tak hanya itu, sopir masih harus membayar tarif penyeberangan Gilimanuk-Ketapang pulang pergi sebesar Rp 550.000.

"Saya jadinya tidak mendapatkan untung. Anak istri tidak bisa makan," keluhnya.

Dia berharap, aspirasi para sopir ini dapat disampaikan oleh DPRD Buleleng kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

"Kami sebenarnya sangat setuju dengan peraturan ini. Demi keselamatan kami di jalan. Tapi tolong dipikirkan juga soal tarif angkut kami," katanya.


Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, aturan ini akan berdampak pada sisi ekonomi. Karena akan ada kenaikan harga barang mengikuti kenaikan biaya operasional angkutan.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi para sopir angkutan logistik itu, termasuk memberikan masukan berdasar pertimbangan tersebut kepada pemerintah.

"Aspirasi ini harus didengar. Karena mempertimbangkan keselamatan di jalan harus sejalan dengan pertimbangan ekonomi,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan mengatakan, UU ODOL tersebut sudah 13 tahun diberlakukan dan memungkinkan untuk direvisi.

"Saya rasa kemungkinan dilakukan revisi, sangat bisa karena setiap 5 tahun bisa dilakukan revisi. Prinsipnya kami setuju dan siap mengawal aspirasi para sopir tersebut,” ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/16/221723478/sopir-truk-datangi-kantor-dprd-buleleng-tuntut-aturan-odol-direvisi

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com