Salin Artikel

Warga Buleleng Ditangkap gara-gara Maling Motor, Pernah Beraksi di 27 TKP

PS mengembat sepeda motor Honda CBR 150R milik Angga Hadi Malik (19), warga Kelurahan Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (2/2/2022). Korban yang baru bangun tidur mendapati kunci motor dan ponsel di mejanya raib.

Panik, korban mengecek sepeda motornya yang diparkir di garasi ternyata ikut raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.

"Pelaku masuk ke rumah korban lewat jendela. Kemudian mengambil kunci saat korban tidur. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata di Buleleng, Rabu (16/3/2022).

Pelalu ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Minggu (13/3/2022).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimum tujuh tahun penjara.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui motor hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 3 juta dan uang tersebut sudah habis dibelanjakan," katanya.

Reza mengungkapkan, pelaku merupakan seorang residivis. Di Kabupaten Jembrana, pelaku melakukan aksinya sebanyak 27 TKP mulai dari 2013.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/17/064939578/warga-buleleng-ditangkap-gara-gara-maling-motor-pernah-beraksi-di-27-tkp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke