Salin Artikel

Mabuk dan Bawa Pedang di Permukiman Warga, Pria di Bali Diringkus Polisi

Peristiwa terjadi saat pria yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) asal Sumbawa tersebut mabuk minuman keras bersama teman-teman di rumah kosnya, Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.

"Tetangga di sekitar kosnya terganggu dan merasa takut karena tersangka membawa senjata tajam. Masyarakat setempat melapor ke pihak kepolisian," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kronologi

Sudyatmaja menyebutkan, kasus itu bermula saat YS berkumpul bersama enam temannya dan menikmati minuman keras di rumah kosnya pada Selasa (15/3/2022).

Saat itu, salah satu teman YS yakni ROY menceritakan bahwa dirinya punya masalah dengan salah satu ABK di Pelabuhan Benoa. Kepada YS, ROY juga mengaku diancam dan dikeroyok ABK lain.

Tak terima mendengar cerita ROY, YS kemudian naik pitam dan langsung menuju Pelabuhan Benoa untuk menyelesaikan persoalan itu. Ia berangkat dengan membawa pedang.

"Namun, sesampainya di Benoa, tersangka melihat tidak ada orang-orang yang berkelahi. Tersangka pun pulang kembali ke kosnya," kata Sudyatmaja.


Ditangkap

Sesampainya di lokasi rumah kos, tersangka kemudian tetap membawa pedang sembari ribut karena masih dalam pengaruh minuman keras.

Merasa terancam, tetangga kos kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi lalu menuju ke TKP.

Polisi mendapati tersangka sedang ribut dengan suara keras mengganggu tetangga sekitar. Tersangka dan barang bukti berupa pedang yang dia bawa dari Sumbawa pun diamankan.

"Pada saat kejadian, tersangka membawa senjata tajam tersebut untuk membantu temannya yang akan dikeroyok. Yang nantinya jika benar temannya dikeroyok di Benoa, dia akan ikut melawannya dengan menggunakan pedang yang dia bawa," lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, YS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/17/121036578/mabuk-dan-bawa-pedang-di-permukiman-warga-pria-di-bali-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke