Salin Artikel

Calon Pekerja Migran Diminta Tak Gampang Tergiur Iming-iming Agen

Hal ini berkaca dari pengalaman sejumlah pekerja migran yang terkatung-katung di Turki. Mereka diberangkatkan menggunakan visa liburan dan tidak mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan.

Menurut Kepala UPT BP2MI Wilayah Denpasar Wiam Satriawan, bekerja di luar negeri tidak semudah seperti janji-janji agen. Ada sejumlah prosedur yang mesti dilalui.

"Mereka (agen) menggunakan cara mudah dengan menggunakan visa liburan dengan menggampangkan bahwa di tempat tujuan akan mudah mencari pekerjaan. Kemudian dijanjikan visanya akan diubah menjadi visa pekerja,” kata Wiam saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).

Kata dia, penting bagi calon pekerja migran untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pihaknya pun gencar melakukan sosialisasi terkait UU tersebut. Terbaru, sosialisasi ini digelar menyasar 60 peserta dari PMI dan calon PMI di Buleleng.

"UU ini sangat penting dalam melindungi para PMI yang akan bekerja di luar negeri. Sehingga penting bagi PMI untuk mengetahui UU tersebut," sebutnya.

Wiam menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan informasi ataupun merubah pola pikir calon PMI yang ada di desa. Bahwa, bekerja di luar negeri tidak semudah iming-iming para agen.

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk mengawasi pengiriman pekerja migran yang berasal dari wilayahnya.

Menurut dia, peran aktif dari kepala desa dan lurah untuk mengawasi pengiriman PMI diperlukan.


Pemerintah Desa harus mengetahui warganya yang jadi pekerja migran akan bekerja di negara mana.

Apalagi, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, perekrutan dan pengiriman PMI harus diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Artinya, dalam regulasi itu pemerintah desa atau kelurahan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap calon PMI dan PMI.

“Di antaranya melakukan verifikasi data, memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi calon PMI dan melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI,” jelasnya.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa dan lurah untuk memberikan pemahaman bersama terkait UU perlindungan pekerja migran dari Buleleng.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/17/125044778/calon-pekerja-migran-diminta-tak-gampang-tergiur-iming-iming-agen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke