Salin Artikel

Kasus Perkelahian 2 Keluarga di Buleleng, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah menetapkan KA (50) dan anaknya, GP (35) sebagai tersangka.

"Terduga pelaku (KA dan GP) sudah ditetapkan tersangka pada minggu lalu," jelasnya, dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, KA dan GA ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Kata Sumarjaya, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

"Yang bersangkutan diduga yang bertanggung jawab atas perbuatan kekerasan yang mengakibatkan empat orang luka-luka," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok dan dua linggis dari kedua tersangka.

Senjata tajam tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk menganiaya keluarga korban.

Sebelumnya, dua keluarga terlibat cekcok, pada Jumat (4/3/2022). Akibatnya, sejumlah anggota keluarga dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS.

Kedua keluarga yang terlibat perkelahian itu yakni keluarga dari PMM (48) dan keluarga KA (50). Mereka terlibat perkelahian di jalan gang tempat kedua keluarga tersebut tinggal.

Akibat perkelahian itu, PMM dan kedua anaknya berinisial KBW (19) dan KNM (14) serta istri PMM, LAW (48), harus dilarikan ke RSUD Buleleng.

PMM mengalami pendarahan di otak. Sang istri, LAW, mengalami lebang pada tangan serta mengalami trauma akan kejadian itu.

Sedangkan anaknya, KBW mengalami luka tusuk pada bagian dan robek di kepala karena terkena senjata tajam parang. Dan KNM, mengalami pendarahan otak belakang.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/21/134520478/kasus-perkelahian-2-keluarga-di-buleleng-polisi-tetapkan-2-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke