Salin Artikel

PTUN Denpasar Perintahkan BKSDA Bali Kembalikan 5 Ekor Lumba-lumba yang Ditunggangi Lucinta Luna

Perintah tersebut sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Retno Widowati bersama hakim anggota Dewi Maharati, dan Rachman Budi Sulistyo dalam perkara nomor 15/G/TF/2021/PTUN.DPS.

Penggugat dalam perkara ini adalah PT Piyau Samudra Bali.

Sedangkan pihak tergugat adalah Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Dalam gugatannya, penggugat mempermasalahkan pemindahan tujuh ekor lumba-lumba hidung botol oleh BKSDA Bali pada tanggal 27 April 2021 lalu.

Saat itu, pihak BKSDA Bali mengevakuasi tujuh ekor lumba-lumba tersebut dari dari lokasi konservasi Dolphin Lodge Bali ke lembaga konservasi Bali Exotic marine Park di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Pemindahan ini dilakukan setelah aksi artis Lucinta Luna yang menunggangi lumba-lumba di lokasi tersebut viral di media sosial.

Gugatan ini kemudian diputus pada Senin (21/3/2022). Majelis hakim PTUN Denpasar memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT Piayu Samudra Bali.

Berikutnya, majelis hakim juga mewajibkan para tergugat untuk mengembalikan lima ekor lumba-lumba pihak penggugat.

"Mewajibkan tergugat II atas nama tergugat III melalui tergugat I untuk mengembalikan 5 (lima) ekor lumba-lumba hidung botol," bunyi putusan di laman resmi PTUN Denpasar yang dikutip pada Selasa (22/3).

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar perkara ini sebesar Rp 465.000.

Sementara gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim yakni soal ganti rugi materiil yang dialami penggugat sebesar Rp 60.000.000.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Djosan mengatakan dengan dikabulkan sebagian gugatan ini membuktikan pihak BKSDA Bali telah bertindak di luar jalur hukum yang ada.

"Klien kita menganggap bahwa pemindahan paksa 7 ekor lumba-lumba pada tanggal 27 april 2021 itu suatu tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum. Itu menurut kajian kita," katanya saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/3).

Dia menegaskan peragaan atau antraksi lumba-lumba yang diwadahi PT Piayu Samudra Bali telah mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kalau pun kita ada salah misalnya ada peragaan. Peragaan itu kan boleh dalam aturan dan sesuai izin, sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi putusan ini, pihaknya masih menunggu respons dari pihak tergugat.

"Kita tunggu apakah dari pihak tergugat ada upaya tempuh yang dilakukan. Apakah ada upaya banding. kita tunggu 14 hari. Kita sih hanya memperjuangkan hak dan keadilan bagi kita," katanya.

Saat dihubungi terpisah, Kasie Konservasi Wilayah I BKSDA Bali Sumarsono, mengatakan pihaknya belum bisa menanggapi putusan tersebut karena menunggu arahan dari Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

Sumarsono mengaku tidak kecewa dan tetap menghormati keputusan hakim tersebut.

"Tidak (kecewa). Karena kami hanya melaksanakan tugas. Hakim juga sudah melaksanakan tugasnya. (Biar) masyarakat yang menilai," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/22/153418778/ptun-denpasar-perintahkan-bksda-bali-kembalikan-5-ekor-lumba-lumba-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke