Salin Artikel

Korupsi Penjualan Air Tangki, Kepala Unit dan Anak Buahnya di PDAM Bali Divonis 1 Tahun Penjara

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi penjualan air tangki yang disalurkan ke warga di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali sejak Mei 2018 sampai September 2019.

Perbuatan keduanya disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 320.450.000.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Heriyanti menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Hakim Heriyanti dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.

Masih dalam putusan hakim, uang sebesar Rp 320.450.000 yang dititipkan para terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum dirampas untuk negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, mengatakan putusan pidana ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Karena itu, pihaknya memilih untuk tidak langsung menerima putusan hakim tersebut dan memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

"Bahwa atas putusan tersebut para terdakwa menyatakan menerima dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Darmawan seusai sidang.

Di mana, mekanisme penjualan air bersih ini seharusnya mengunakan sistem online via aplikasi Bima Sakti agar lebih transparan dan akuntabel.

Para terdakwa dalam menjalankan tugasnya justru menjual air tangki mengunakan sistem manual.

"Uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti,"katanya.

Darmawan mengatakan para terdakwa berdalih tetap mengunakan sistem manual untuk jaga-jaga saat terjadi pembatalan pengiriman air tangki karena truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Hal ini mereka lakukan karena aplikasi Bima Sakti tidak menyediakan menu pembatalan.

"Berdasarkan keterangan Ahli dari Bima Sakti yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki," katanya.

Dalam kenyataannya, para terdakwa memang sengaja tetap mengunakan sistem manual agar uang hasil penjualan tidak disetorkan ke kas PDAM Klungkung.

"Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak mei 2018 hingga September 2019," kata Darmawan.

Perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara, yakni pada tahun 2018 sebesar Rp 171.850.000,00, dan pada tahun 2019 sebesar Rp 148.600.000,00. Setelah dijumlahkan, total kerugian negara sepanjang periode itu adalah Rp 320.450.000,00.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/22/163221078/korupsi-penjualan-air-tangki-kepala-unit-dan-anak-buahnya-di-pdam-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke