Salin Artikel

Curi Sejumlah Bahan Bangunan di Proyek Jembatan, Pria di Buleleng Diringkus

KHP ditangkap polisi pada Senin (21/3/2022). Ia kini mendekam di Rutan Mapolsek Sukasada.

KHP terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku mencuri sejumlah material bangunan proyek jembatan Bakung sepanjang Desember 2021 lalu dan dijual ke toko bangunan," jelas Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, dikonfirmasi Selasa (22/3/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Made Suardika (43) yang merupakan pemborong proyek jembatan setempat.

Awalnya, korban meletakkan sejumlah bahan bangunan dan peralatan tukang tanpa penjagaan. Namun, material tersebut tiba-tiba raib.

Korban pun melapor kejadian dugaan pencurian ini ke Mapolsek Sukasada.

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan material bahan bangunan berupa besi diameter 13 sebanyak enam batang, besi diameter 16 sebanyak enam batang, besi diameter 8 sebanyak 10 batang, sebuah katrol, empat lampu sorot, dan satu trapo las.

"Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 11 juta lebih," kata Agus Dwi.

Kasus ini kemudian diselidiki oleh Unit Reskrim Polsek Sukasada. Polisi juga melakukan penelusuran di sejumlah toko material bangunan.

Hasilnya, polisi menerima informasi jika salah satu toko bangunan di Kota Singaraja pernah membeli material yang diduga berasal dari proyek Jembatan Bakung.

Setelah dikonfirmasi, pemilik toko tersebut mengaku membeli material dari seseorang berinisial KHP, seharga Rp 1,49 juta.

Jumlah material yang dibeli sama persis dengan jumlah material yang hilang dari proyek Jembatan Bakung.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, material beripa besi tersebut sebagian sudah laku terjual.

"Sisanya kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Pelaku KHP kemudian ditangkap di rumahnya di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada. Dia langsung digelandang ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Agus Dwi menyebutkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Modus operandi dan cara pelaku membawa material bahan bangunan itu masih kami dalami," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/22/184306478/curi-sejumlah-bahan-bangunan-di-proyek-jembatan-pria-di-buleleng-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke