Salin Artikel

Gunakan Pakaian Adat Sembahyang, Pelajar SMP di Bali Menyelinap ke 40 Pura, Curi Uang Sesajen Jutaan Rupiah

Sebab, remaja tersebut kedapatan mencuri uang sesajen di Pura Dalem Jati, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Ternyata dalam pemeriksaan, pelajar tersebut telah melakukan aksi pencurian di 40 Pura.

Gunakan pakaian adat sembahyang

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura memakai pakaian adat sembahyang.

Remaja asal Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali ini kemudian menggondol uang sebanyak Rp 6.755.000 dalam bentuk pecahan Rp 1000 hingga Rp 100.000.

"Modus operandi pelaku adalah dengan menggunakan pakaian adat sembahyang masuk ke dalam areal Pura, dan mengambil uang sesari (sesajen) yang ada di aeral Pura dengan menggunakan kresek," tutura Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, pada Rabu (23/3/2022).

Ditangkap warga

Sudana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mencuri oleh warga yang sedang melaksanakan gotong royong.

"Mengetahui hal tersebut Jro Bendesa (Pelapor) langsung menuju lokasi kejadian ternyata benar telah terjadi pencurian uang sesari (sesajen) milik Pura Dalem Jati sebanyak Rp 6.755.000, korban melaporkan ke Polres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.


Beraksi di lebih dari 40 Pura

Pelaku berserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terbongkar pelaku telah melakukan aksi di sejumlah pura di wilayah Badung dan Tabanan, Bali.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku sudah melakukan pencurian uang sesajen di Pura lebih dari 40 lokasi," kata Sudana.

Adapun Pura yang sempat disasar pelaku di wilayah Badung, yakni Pura Taman Ayun, Pura Alas Arum Sangeh, Pura di sebelah barat pertigaan Abiansemal, Pura Sada Kapal, dan Pura Desa Munggu.

Sedangkan di Tabanan, yakni Pura di Desa Apuan, Desa Pacung, Desa Penebel dan Desa Marga.

"Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan aksi pencurian uang sesari tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sudana.

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Pemberdayaan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Badung. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/23/193644578/gunakan-pakaian-adat-sembahyang-pelajar-smp-di-bali-menyelinap-ke-40-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke