Salin Artikel

Menperin: Saya Kira Tidak Akan Ada HET Minyak Goreng Kemasan

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, harga minyak goreng kemasan masih mengikuti mekanisme pasar.

Agus Gumiwang mengaku belum bisa memenuhi permintaan serikat buruh untuk mengembalikan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.

Selain itu, kata Agus Gumiwang, pemerintah juga belum berencana untuk menetapkan HET terhadap minyak goreng kemasan.

"(Apakah HET minyak goreng kemasan jadi Rp 14.000?) Anda tanya seribu kali jawaban saya sebelum ada perubahan policy dan saya kira tidak akan ada (kebijakan baru)," katanya usai menghadiri penutupan acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (24/3/2022).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini hanya bisa mengatur HET untuk minyak goreng curah. Harga minyak goreng curah maksimal Rp 14.000 per liter.

"Kebijakannya curah Rp 14.000 (per liter)," katanya.

Agus Gumiwang menambahkan, Kementerian Perindustrian sudah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 8 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kemenperin (ini) mengatur terkait industri juga distributor sampai ke pengecer. Jadi nanti di dalam datanya nanti lengkap termasuk dari mana para produsen mendapatkan bahan baku," katanya.

Dia mengatakan, produksi minyak goreng curah saat ini melampaui kebutuhan nasional. Karena itu, dia memprediksi ketersediaan minyak goreng dalam sebulan ke depan dalam kondisi aman.

"Dan sekarang sudah keluar produksinya (minyak goreng curah), dan kita memprediksi Bulan Maret itu sudah sekitar 8.000 ton per hari, sedangkan kebutuhan nasional cuma 7.000 ton. Kan sekarang trennya harga (minyak goreng) curah itu semakin lama semakin baik," katanya.


Subsidi untuk sejumlah daerah

Ia menambahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya membuat aturan khusus terkait minyak goreng di wilayah yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, seperti di Papua, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Untuk daerah wilayah timur, nanti kita lihat seperti apa, karena wilayah timur nggak punya pabrik-pabrik minyak goreng di sana. Kita akan bikin policy khusus untuk wilayah timur, untuk Papua, Papua Barat, Maluku Utara, NTT dan NTB. Kita subsidi. Logistiknya disubsidi dengan policy khusus," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah buruh bersama petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022).

Dalam aksi tersebut, peserta unjuk rasa menuntut pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk menurunkan harga sejumlah bahan pokok, terutama minyak goreng.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/25/084954578/menperin-saya-kira-tidak-akan-ada-het-minyak-goreng-kemasan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com