Salin Artikel

Dosen Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Rektor: Kami Sangat Prihatin

DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, tahun anggaran 2018.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 Rifa Surya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali.

I Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Menyikapi hal itu, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara mengaku prihatin dengan kasus korupsi yang menyeret dosen di kampus yang dipimpinnya.

"Kami sangat prihatin, semoga yang bersangkutan bisa mejalani proses hukum sesuai ketentuan," kata Gde Antara melalui pesan Whatsapp, Jumat (25/3/2022).

Gde Antara mengatakan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Begitu juga dengan sanksi internal, pihaknya memilih untuk menunggu proses hukum selesai.

"Kami tetap menerapkan praduga tidak bersalah," katanya.

"Kami belum sampai pada sanksi. Biarkan saja proses hukum berjalan. Pada saatnya nanti akan kami lakukan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan khusunya berkaitan dengan disiplin PNS," katanya.

Agar kasus ini tidak menganggu proses perkuliahan, Gde Antara mengatakan akan segera mencari dosen pengganti sesuai mata kuliah yang diajar oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja selama ini.

"Untuk sementara karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas, kami akan carikan penggantinya dari team teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.

"Saya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan insititusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan di Unud," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2021 mengangkat I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Dalam kasus ini, Dewa Wiratmaja bertindak sebagai orang yang diperintahkan Eka Wiryastuti untuk mempersiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan dana DID dan menemui beberapa pihak untuk memuluskan rencana tersebut.

Adapun pihak yang ditemui Dewa Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID pada Ni Putu Eka Wiryastuti dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka Wiryastuti. Lalu, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka selaku pihak pemberi. Keduanya disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/25/132123578/dosen-universitas-udayana-jadi-tersangka-korupsi-rektor-kami-sangat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke