Salin Artikel

2 Satelit Diorbitkan untuk Dukung Pemilu 2024 Sistem E-voting

Rencananya, dua satelit dengan teknologi very high throughput berkapasitas 150 Gigabyte ini akan dibangun dalam dua tahap.

Tahap pertama pembangunan proyek Satria-1 berkapasitas 150 Gigabyte akan diorbitkan pada Maret 2023 dan dioperasikan pada Juni 2023.

Berikutnya, pembangunan proyek Satria 2A yang diluncurkan Juni 2023 dan dioperasikan secara komersial pada Desember 2023.

"Itu berarti dua satelit ini bisa memberikan dukungan untuk memberikan layanan WiFi bagi KPU daerah. Kita harapkan peletakan satelit di orbit tidak terganggu dan terhalangi dalam proses industri dan proses peluncuran," katanya.

"Bila itu semuanya dapat berjalan dengan baik. Maka sudah tersedia 300 GB per second satelit yang mampu mendukung KPU karena itu kegiatan nasional. Setelah itu bisa kita gunakan untuk kepentingan yang lain," tambahnya.

Selain itu, Jhony menambahkan, Kominfo juga akan membangun jaringan tulang punggung atau backcbone, dan menambah jaringan fiber optik sekitar 12 kilometer di darat dan laut pada pertengahan tahun 2022.

Selanjutnya, Kominfo juga menyediakan Base Transceiver Stastion (BTS) untuk titik-titik blank spot internet. BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

"Itulah gunanya satelit jadi kalau ditanya dari kesiapan infrastruktur nanti di tahun 2024 bulan Februari pada saat pemilihan umum iya infrastruktur kita mudah-mudahan sudah cukup siap untuk memberikan dukungan," katanya.


Namun, rencana Pemilu dengan sistem E-Voting ini masih berupa gagasan, dan baru bisa diwujudkan apabila direstui oleh DPR dan KPU.

"Ini baru pembicaraan dengan KPU. Ini baru gagasan di KPU. Jadi bukan mentri kominfo, ini gagasannya KPU, tapi karena KPU punya agenda digitalisasi pemilihan (Pemilu) yang saya hadir di sana memberikan penjelasan terkait dengan potret ICT (Information Communication Technology) Infrastructure dan kesiapan ICT Infrastructure," katanya.

Sedangkan terkait ancam serangan cyber, Jhony mengatakan persoalan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sementara Kominfo bertugas melindungi hak perlindungan data masyarakat. Apabila data pemilih bocor maka Kominfo bakal menindak penyelenggara sistem elektronik dan memberi sanksi.

Sanksi ini mulai dari memberi peringatan, rekomendasi peningkatan keamanan digital hingga pemutusan akses.

"Apabila itu (data pemilih bocor) terjadi berulang-ulang kali maka kewenangan yang saat ini yang ada di Kominfo dalam rangka untuk melindungi hak masyarakat adalah melakukan pemutusan akses," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/25/152132278/2-satelit-diorbitkan-untuk-dukung-pemilu-2024-sistem-e-voting

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke