Salin Artikel

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Modus Penukaran Uang, Kerugian Korban Capai Rp 1,5 M

DENPASAR, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Denpasar berhasil menangkap komplotan penipu dengan modus penukaran uang. Kerugian akibat penipuan itu diperkirakan mencapai Rp 1.524.000.000.

Komplotan penipu itu terdiri dari empat orang, yakni RSKT (58), BS (52) , MM (35), dan TH (47). Mereka bersekongkol menipu korban dengan menukar uang dollar palsu.

"Pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dollar dengan jumlah dollar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian, korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Bambang mengatakan, saat beraksi, para tersangka ini hanya menyasar orang yang sudah lanjut usia.

"Jadi untuk korban memang rata-rata yang sudah lanjut usia dan dewasa ke atas, terutama orang mapan," katanya.

Para tersangka memiliki peran masing-masing untuk mengelabui korban. RSTK berperan sebagai wisatawan asal Malaysia yang berpura-pura tanya alamat dan menukarkan uang rupiah korban dengan uang dollar miliknya dengan harga tinggi.

BS berperan sebagai pegawai dari salah satu bank swasta dan menawarkan diri untuk membantu korban menukarkan uang dollar tersebut ke bank.

MM berperan sebagai perempuan pengusaha sukses yang tiba-tiba muncul saat RSTK dan BS sedang berbincang dengan korban. MM juga berusaha meyakinkan korban bahwa korban akan mendapat keuntungan besar dari penukaran itu.

Sedangkan TH berperan sebagai sopir BS dengan mengendarai mobil warna putih. Mereka kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobi tersebut dan berusaha meyakinkan korban sehingga korban menyerahkan uangnya.

Yakni, tahun 2010 beraksi di Jawa Timur, tahun 2018 hingga 2019 di Jakarta, tahun 2020 di Jawa Tengah dan di Bali sejak tahun 2021 hingga 2022. Total, kerugian yang dialami 17 korban tersebut mencapai sekitar Rp 1.524.000.000.

Uang hasil penipuan itu dibagi secara merata di antara mereka.

"Di Denpasar mereka (beraksi) di 9 TKP dengan jumlah 9 korban pula dengan perkiraan total kerugian korban capai ratusan juta rupiah," katanya.

Komplotan penipu itu ditangkap pada Kamis (24/3) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Ayani Utara, Kota Denpasar.

Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu, uang tunai Rp 279 juta, sejumlah identitas pegawai bank palsu dan mobil sewaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/28/162351278/polisi-tangkap-komplotan-penipu-modus-penukaran-uang-kerugian-korban-capai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke