Salin Artikel

Pengakuan Tersangka Penipuan Bermodus Tukar Dolar ke Rupiah, Menyaru Orang Malaysia dan Dilakukan 12 Tahun

Mereka adalah RSKT (58), BS (52) , MM (35), dan TH (47).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan penipu itu tidak mengunakan ilmu hipnotis, tetapi mereka pandai bersilat lidah hingga korban mau menyerahkan uang.

"Tidak ada ilmu gendam (hipnotis) karena kepintaran kita bicara saja," kata pelaku RSKT saat menjawab pertanyaan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas di depan wartawan, Senin (28/3/2022).

Identitas palsu

Selain pandai berbicara, mereka juga mengunakan berbagai identitas palsu mulai dari menyaru karyawan BUMN, pegawai bank, pengusaha sukses, hingga menjadi turis asing untuk menjerat para korban.

"Mengaku sebagai orang asing, orang Malaysia. Terkadang pakai pakai ID BNI ini nama palsu tapi fotonya asli, bikinnya di pinggir jalan," kata RSKT.

Pelaku mengaku dia bersama ketiga rekannya sudah mulai menjalani aksi penipuan ini sejak tahun 2010 atau 12 tahun lalu.

Aksi mereka sempat terhenti setelah salah satu rekannya berinisial T meninggal dunia pada tahun 2015. T merupakan otak dari aksi penipuan ini.

Mereka memulai lagi melakukan penipuan sejak tahun 2019, dan baru mulai melakukan aksi di Bali sejak tahun 2021.

RSTK bersama rekannya berdalih terpaksa melakukan aksi kejahatan ini karena faktor ekonomi.

"Karena faktor ekonomi, saya dihentikan dari pekerjaan, kan butuh biaya, karena pandemi Covid-19 pekerjaan sudah tidak ada," kata RSTK.



Dilaporkan korban

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, empat tersangka ini ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Ayani Utara, Kota Denpasar.

Penangkapan ini berawal dari laporan empat warga di Bali yang menjadi korban penipuan pada awal Februari hingga pertengahan Maret 2022 di Bali.

Para korban berjenis kelamin perempuan dengan rentang usia 50-76 tahun.

"Di Denpasar mereka beraksi di 9 TKP dengan jumlah 9 korban pula dengan perkiraan total kerugian korban capai ratusan juta rupiah," paparnya.

Bambang menambahkan, para tersangka sudah berulang-ulang melakukan aksi penipuan ini.

Dari hasil penyelidikan sementara, para tersangka pernah beraksi di 17 lokasi di Indonesia dengan jumlah 17 korban.

Yakni, tahun 2010 di Jawa Timur, tahun 2018-2019 di Jakarta, tahun 2020 di Jawa Tengah dan Sumatera Barat, dan tahun 2021- 2022 di Denpasar. 17 korban tersebut diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1.524.000.000.

"Pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan dengan uang dolar dengan jumlah dolar seharga dua kali lipat dari jumlah uang rupiah milik korban, kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,"ujar Bambang.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah mata uang asing palsu, uang tunai Rp 279 juta, sejumlah identitas pegawai bank palsu dan mobil sewaan.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka diancam empat tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/28/172622378/pengakuan-tersangka-penipuan-bermodus-tukar-dolar-ke-rupiah-menyaru-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke