Salin Artikel

Aktor Johan Morgan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan pada Mantan Istrinya, Korban Alami Memar di Pinggang

Penyidik Satreskrim Polres Badung menjerat aktor yang memiliki nama asli Johamen Donades Purba itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, Johan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/07/II/RES.1.6./2022/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2022.

"Penyidik menetapkan terlapor (Johan) sebagai tersangka pada Kamis (17/3/2022) lalu," kata Sudana saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Sudana menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Garba MED Nomor 003/VER/RSUGM/XI/2021, tanggal 25 November 2021, diketahui korban CM mengalami luka memar pada pinggang kiri.

"Penyidik menyimpulkan bahwa terlapor (Johan) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP," kata Sudana.


Sudana mengatakan, kasus ini bakal bergulir hingga ke meja hijau karena korban dan tersangka belum menemui kesepakatan damai.

"Belum ada informasi jalan damai," katanya.

Sudana mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita di halaman sekolah di Jalan Gunung Salak Nomor 88, Kerobokan, Badung.

"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara terlapor (Johan) mengayunkan kantong kresek yang berisikan cokelat yang mengenai pinggang sebelah kiri korban (CM) sebanyak satu kali," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan nyeri pada pinggang bagian kiri dan trauma. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepolisian Polres Badung.

"Setelah mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, dilanjutkan dengan memeriksa dua orang saksi, dan memeriksa terlapor (Johan)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Johan yang sempat memerankan Nicholas Firdaus alias papa Jennifer dalam sinetron Ikatan Cinta ini diduga menganiaya CM saat hendak bertemu putrinya, JDP (9), di lokasi kejadian.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada tahun 2011 lalu. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada tahun 2015 dan hak asuh anak jatuh ke tangan CM.

"Tidak ada niat atau rencana Johan untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari putrinya," kata Jamien Ginting selaku Kuasa Hukum Johan dalam rilis, pada Minggu (27/3/2022).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/28/205021278/aktor-johan-morgan-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-pada-mantan-istrinya

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com