Salin Artikel

Aktor Johan Morgan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan pada Mantan Istrinya, Korban Alami Memar di Pinggang

Penyidik Satreskrim Polres Badung menjerat aktor yang memiliki nama asli Johamen Donades Purba itu dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan, Johan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/07/II/RES.1.6./2022/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2022.

"Penyidik menetapkan terlapor (Johan) sebagai tersangka pada Kamis (17/3/2022) lalu," kata Sudana saat dihubungi, Senin (28/3/2022).

Sudana menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Garba MED Nomor 003/VER/RSUGM/XI/2021, tanggal 25 November 2021, diketahui korban CM mengalami luka memar pada pinggang kiri.

"Penyidik menyimpulkan bahwa terlapor (Johan) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP," kata Sudana.


Sudana mengatakan, kasus ini bakal bergulir hingga ke meja hijau karena korban dan tersangka belum menemui kesepakatan damai.

"Belum ada informasi jalan damai," katanya.

Sudana mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Selasa (21/11/2021) sekitar pukul 12.30 Wita di halaman sekolah di Jalan Gunung Salak Nomor 88, Kerobokan, Badung.

"Penganiayaan itu dilakukan dengan cara terlapor (Johan) mengayunkan kantong kresek yang berisikan cokelat yang mengenai pinggang sebelah kiri korban (CM) sebanyak satu kali," katanya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit dan nyeri pada pinggang bagian kiri dan trauma. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepolisian Polres Badung.

"Setelah mendapat laporan, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, dilanjutkan dengan memeriksa dua orang saksi, dan memeriksa terlapor (Johan)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Johan yang sempat memerankan Nicholas Firdaus alias papa Jennifer dalam sinetron Ikatan Cinta ini diduga menganiaya CM saat hendak bertemu putrinya, JDP (9), di lokasi kejadian.

JDP merupakan buah hati dari pernikahan Johan dan CM pada tahun 2011 lalu. Namun, pernikahan itu sudah kandas pada tahun 2015 dan hak asuh anak jatuh ke tangan CM.

"Tidak ada niat atau rencana Johan untuk menganiaya pelapor apalagi pelapor merupakan ibu kandung dari putrinya," kata Jamien Ginting selaku Kuasa Hukum Johan dalam rilis, pada Minggu (27/3/2022).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/28/205021278/aktor-johan-morgan-ditetapkan-tersangka-penganiayaan-pada-mantan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke