Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 1,1 M, Mantan Ketua dan Bendahara LPD di Tabanan Ditahan

TABANAN, KOMPAS.com - IKBA dan NNW, mantan ketua dan bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dijebloskan ke penjara.

Mantan pengurus LPD tersebut ditahan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di LPD.

"IKBA dan NNW diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1.101.976.131," jelas Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Penetapan mantan ketua dan bendahara LPD Belumbang sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik terhadap perkara sebelumnya yang menjerat mantan sekretaris LPD, berinisial IWS.

Dalam persidangan, IWS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Selama persidangan terhadap IWS, terungkap fakta bahwa IKBA dan NNW yang saat itu masih menjabat sebagai ketua dan bendahara LPD diduga terlibat korupsi.

"Modusnya yakni menggunakan dana atau uang di LPD yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Pihaknya menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Maret 2022 hingga 16 April 2022. Keduanya dititipkan di Rutan Mapolres Tabanan.

IKBA dan NNW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/29/160027278/diduga-korupsi-rp-11-m-mantan-ketua-dan-bendahara-lpd-di-tabanan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke