Salin Artikel

Polisi Buru Pemasang Spanduk Larangan Aksi Damai WN Ukraina atas Invasi Rusia di Bali

Polisi kini sedang mencari pelaku pemasang spanduk tersebut karena dianggap bernada provokasi.

Kepala Satpol PP (Kasatpol) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, awalnya petugas menemukan spanduk di traffic light Jalan Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, yang ditunjukan kepada kepada Bupati Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta, Minggu (27/3/2022).

Spanduk tersebut memuat pesan "Bupati Badung, jangan berikan ruang kepada WN Ukraina, untuk melakukan aksi damai ataupun doa bersama, karena kami tengah berjuang dalam pemulihan pariwisata Bali".

"Itu sudah Minggu sore (diketahui) malamnya langsung kami turunkan. Ini masih diselidiki sama Polsek Kuta Utara," kata Suryanegara, saat dihubungi Selasa (29/3/2022) malam.

Selanjutnya, petugas Satpol PP Badung kembali menemukan spanduk dengan pesan serupa yang dialamatkan kepada Kapolres Badung di Kerobokan Kelod dekat Lapas Kerobokan, Bali.

"Ada dua spanduk, yang satu (ditujukan) ke bupati dan satunya ke kapolres, (tulisannya) intinya sama," katanya.


Setelah menurunkan dua spanduk tersebut, petugas menemukan bendera Ukraina yang berkibar di sebuah bangunan di wilayah Munduk Catu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (29/3/2022) siang.

Suryanegara mengatakan sebelumnya beberapa warga Ukraina sempat mendatangi pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali. Mereka minta izin untuk menggelar doa bersama terkait invasi Rusia ke Ukraina.

Namun, permintaan WN Ukraina itu belum dipenuhi oleh aparat demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.

"Tadi siang kami rapat timpora untuk pengawasan orang asing. Bahwa sebenarnya Kamis atau Jumat lalu warga Ukraina memohon izin ke Imigrasi Ngurah Rai, bahwa mereka sudah melarang tidak boleh mengadakan doa bersama. Tadi, disampaikan juga di rapat kebetulan saya juga ikut rapat," jelasnya.

Suryanegara meminta warga Bali, khusus warga Badung untuk tetap menjaga kedamaian dan tidak terprovokasi dengan munculnya spanduk-spanduk tersebut.

"Kalau tertangkap tangan kita laporkan ke Polsek agar diproses, karena materinya provokatif. Sebaiknya, bisa langsung lapor ke Polres atau Bupati tidak perlu provokatif begitu ada ajakan, karena bisa membias makna spanduk tersebut,"pungkasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/30/015017978/polisi-buru-pemasang-spanduk-larangan-aksi-damai-wn-ukraina-atas-invasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke