Salin Artikel

Tersangka Pembunuh Ayah Kandung di Buleleng Diduga Gangguan Jiwa, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Hal itu diketahui setelah polisi menelusuri riwayat medis kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, meski kondisi kejiwaan tersangka terganggu, proses penyidikan hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.

Dalam penanganannya, polisi tetap mengedepankan Pasal 44 KUHP yang menyatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak dapat dipidana.

"Nanti pengadilan yang memutuskan, tersangka akan dibawa ke mana (proses hukum atau dibawa ke RSJ)," ujar Sumarjaya saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Sumarjaya mengungkapkan, hasil pencarian jejak medis yang dilakukan membenarkan bahwa tersangka pernah dirawat di RSJ Bangli.

Rekam jejak medis itu digunakan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap tersangka di salah satu RS yang ada di Buleleng.

Hasil pemeriksaan psikiater juga menguatkan bahwa yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa.

"Kami masih belum mengetahui pasti penyebab tersangka sebelumnya pernah dirawat di RSJ Bangli," sebutnya.

Untuk saat ini, tersangka IJ masih ditahan di Rutan Mapolsek Kota Singaraja.

Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Diberitakan sebelumnya, IJ (53) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, MS (82) hingga tewas, diduga hanya gara-gara kandang kucing.

Penganiayaan itu terjadi pada 10 Maret lalu di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

IJ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/30/091810378/tersangka-pembunuh-ayah-kandung-di-buleleng-diduga-gangguan-jiwa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke