Salin Artikel

Masyarakat Umum Tak Diizinkan Nonton Persik Vs Bali United di Stadion, Polisi: Hanya 300 Undangan

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan izin penyelenggaraan kegiatan ke Mabes Polri.

"Polda sudah mengeluarkan surat rekomendasi tempat pelaksaan pertandingan di Stadion Wayan Dipta dan sekarang sudah diajukan ke Mabes Polri untuk mendapatkan izin pelaksanaanya," kata Syamsi saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).

Ia menegaskan, pertandingan hanya dihadiri 300 orang yang telah diundang. Masyarakat tak diizinkan masuk ke stadion.

"Penonton dari masyarakat umum tidak diperbolehkan (menonton pertandingan di stadion), hanya undangan sekitar 300 orang," katanya.

Untuk mengantisipasi ketertiban dan keamanan, sebanyak 1.115 personel Polri dan TNI akan berjaga di lokasi.

"Pengamanan sudah disiapkan personel dari kepolisian dan TNI sejumlah 1.115 orang," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster berharap pertandingan akhir Liga 1 BRI digelar dengan dihadiri sekitar 15 ribu penonton. Namun, permintaan Koster itu tidak diindahkan PT LIB.

Melalui surat permohonan izin kepada 17 klub kontestan, PT LIB hanya meminta pertandingan Bali United vs Persik Kediri digelar Stadion Kapten I Wayan Dipta. Permintaan ini juga menimbulkan pro dan kontra diantara klub kontestan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/30/164210678/masyarakat-umum-tak-diizinkan-nonton-persik-vs-bali-united-di-stadion

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke