Salin Artikel

Bebas dari Penjara, WN Perancis yang Terlibat Kasus Narkoba dan Kepemilikan Senpi Dideportasi dari Bali

WNA ini dideportasi setelah selesai menjalani masa hukumannya terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api.

Rayan melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. 

"RJHB dideportasi karena telah melanggar UU Keimigrasian, UU Narkotika, dan UU Darurat RI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilis, Kamis (31/3/2022).

Jamaruli menyebut, Rayan telah bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, Bali, Kamis (24/3/2022).

Selajutnya Rayan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu proses deportasi.

Ia menjelaskan, proses deportasi terhadap Rayan dilakukan pada Selasa (28/3/2022) Pukul 14.30 Wita.

WNA ini diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan Scoot Airlines TR285 rute Denpasar - Singapura.

"RJHB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jamaruli.

Rayan sebelumnya ditangkap aparat Polda Bali di Villa Kharisma, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 21 Maret 2021 pukul 19.30 Wita. 

Dalam penangkapan yang disertai pengeledahan itu, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, dan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap RJHB dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," kata Jamaruli.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/31/085026078/bebas-dari-penjara-wn-perancis-yang-terlibat-kasus-narkoba-dan-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke