Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 511 Juta, Mantan Ketua BUMDes di Buleleng Segera Jalani Persidangan

Kasus itu menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial H (50) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 511 juta. Kasus tersebut akan disidang dalam waktu dekat.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Amartha telah rampung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Dalam proses penyidikan sebelumnya, ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan H selama menjabat Ketua BUMDes tahun 2010 sampai 2017," kata Jayalantara di Buleleng, Kamis.

Tersangka menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan membuat kredit fiktif ke masing-masing dusun.

Selain kredit fiktif, ditemukan juga ada cash bon sejak 2012-2018. Kemudian, tersangka sempat melakukan penarikan uang dari rekening BUMDes yang dilakukan seorang diri.

Akibat perbuatannya, BUMDes Amartha mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 511 juta lebih.

Terhadap tersangka kini didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pertama Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Saat ini yang bersangkutan masih ditahan di Rutan Polsek Sawan untuk menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Denpasar," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/03/31/224623878/diduga-korupsi-rp-511-juta-mantan-ketua-bumdes-di-buleleng-segera-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke