Salin Artikel

Musnahkan Ribuan Liter Arak Gula Pasir, Koster: Rusak Citra Rasa Arak Lokal

KARANGASEM, KOMPAS.com - Sebanyak 2.115 liter arak gula hasil penertiban dari 46 perajin di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Karangasem, pada Jumat (1/4/2022), dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster.

Koster menyebutkan, keberadaan arak berbahan baku gula pasir atau arak gula dapat merusak citra kualitas arak tradisional lokal Bali.

Dia menyebutkan, arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya.

Warisan itu dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Kabupaten Karangasem.

"Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya meningkat. Responnya positif," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022).

"Bahkan tamu kehormatan, duta besar, para menteri, saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem," imbuh dia.

Koster mengklaim, Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi rumahan.

Sehingga kualitas bisa terjaga dan mampu berkembang dengan baik.

“Serta betul-betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir dengan campuran bahan kimia lain.

"Arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat," ujarnya.

"Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tambah dia.

Koster pun meminta Satpol PP untuk menindak produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/02/125442278/musnahkan-ribuan-liter-arak-gula-pasir-koster-rusak-citra-rasa-arak-lokal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke