Salin Artikel

Mantan Karyawan Curi Barang Vila yang Ditempati WN Singapura di Bali, Terungkap lewat Rekaman CCTV

Barang-barang yang dicuri tersebut adalah satu unit TV 32 inch warna hitam merk Panasonic dan satu buah mesin kolam.

Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada 27 Maret lalu sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelakunya seorang pria berinisial DM (25), yang tak lain adalah mantan karyawan vila tersebut.

"Pelaku sudah diamankan pada hari Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 21.30 wita di Ketewel, Gianyar," kata Takalapeta dalam keterangan rilis, Minggu (3/4/2022).

Takalapeta mengatakan, awalnya WNA ini pergi meninggalkan kamar vila tersebut dalam kondisi rapi.

Namun ketika dia pulang, barang-barang di dalam kamar vila berhamburan. Anehnya, pintu akses untuk masuk ke dalam vila tidak ditemukan kerusakan.

Sara kemudian melaporkan kejadian ini ke pemilik vila dan para penghuni vila lainnya. Mereka kemudian mengecek rekaman CCTV yang terpasang di vila tersebut.

Dari rekaman CCTV itu terlihat seorang laki-laki yang wajahnya tak asing masuk ke vila kamar nomor 7 lalu mengambil satu buah TV dan mesin pompa kolam.

Pemilik vila, Windu Shasa Septiany, melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polsek Kuta.

"Setelah mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi TKP. Dari hasil rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki masuk ke vila 7, dari ciri-ciri yang terlihat di CCTV diduga laki-laki tersebut adalah mantan karyawan vila," katanya.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diringkus.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian ke dalam vila dengan cara memanjat pohon nangka yang tumbuh di samping vila," kata Takalapeta.

Pelaku kemudian menjual barang curiannya ke penadah barang bekas di belakang Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Polisi juga telah menyita barang-barang curian tersebut dari penadah untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/03/134032578/mantan-karyawan-curi-barang-vila-yang-ditempati-wn-singapura-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke