Salin Artikel

Polisi Periksa Ayah yang Diduga Memerkosa Anak Kandung di Buleleng

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihaknya sudah memanggil terduga pelaku berinisial DPB (45), untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan terhadap DPB dilakukan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Senin (4/4/2022).

"Kemarin, terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keteranga, posisinya masih sebagai saksi," ujar AKP Sumarjaya, dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Sumarjaya mengatakan, polisi masih menunggu hasil resmi pemeriksaan visum terhadap korban dari RSUD Buleleng.

"Hasil visum baru disampaikan secara lisan sehingga meyakinkan penyidik untuk menentukan langkah berikutnya dengan memanggil terlapor," imbuhnya.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi fakta, dan pihak terlapor, polisi akan melakukan gelar perkara.

Hal itu dilakukan untuk menentukan peristiwa apa yang terjadi, kapan kejadian tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.

"Akan dilakukan gelar perkara dalam minggu ini. Barang bukti yang diamankan berupa baju yang diduga dipakai pada saat kejadian," tutup Sumarjaya.


Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial DPB (45) diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Korban diduga diperkosa DPB pada Sabtu (26/3/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Konon, rumah yang ditinggali pelaku dan korban saat itu dalam keadaan sepi.

Saat akan diperkosa, korban sempat menolak dan melakukan perlawanan. Namun tangan kodban dipegangi oleh pelaku hingga tak berdaya.

Kejadian ini kemudian diadukan kepada ibu kandungnya. Ibu korban bersama korban lantas melapor ke Polres Buleleng, pada Selasa (29/3/2022).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/05/085001378/polisi-periksa-ayah-yang-diduga-memerkosa-anak-kandung-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke