Salin Artikel

Polisi Didesak Tahan Ayah yang Diduga Perkosa Anak di Buleleng

BULELENG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi agar segera menahan ayah yang diduga memerkosa anak kandung di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial DPB (45) diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku saat korban tidur.

"Sebagai pelaku, ayah kandung korban terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Pihaknya menyayangkan pihak kepolisian yang belum menahan pelaku. Menurut Arist, ada kekhawatiran pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Hal tersebut juga disampaikan oleh ibu korban," ujar dia.

Pihaknya mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 dan 83 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.

Arist menyampaikan, Komnas PA akan segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban serta keluarganya. Upaya ini guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban.

"Kami juga mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku," imbuh Arist.

Kejadian ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah serta pemangku kebijakan dan kepentingan anak di Buleleng.

"Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," katanya.


Tunggu gelar perkara

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, untuk menahan terduga pelaku, polisi tidak akan gegabah.

Menurutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya merampungkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, terutama menghimpun keterangan saksi serta barang bukti yang memperkuat dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut.

Pihaknya juga perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas kasus itu.

"Kami sudah panggil terduga pelaku dan sejumlah saksi. Untuk menahan pelaku kami tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek," kata Gede Sumarjaya, Selasa.

Sumarjaya mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku dan saksi korban. Pihaknya juga memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa pemerkosaan itu.

Hasilnya, keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa pemerkosaan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan gelar perkara. Perkembangan penanganan selanjutnya nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/05/131328978/polisi-didesak-tahan-ayah-yang-diduga-perkosa-anak-di-buleleng

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com