Salin Artikel

Polisi Didesak Tahan Ayah yang Diduga Perkosa Anak di Buleleng

BULELENG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak polisi agar segera menahan ayah yang diduga memerkosa anak kandung di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Sebelumnya, seorang ayah berinisial DPB (45) diduga memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat itu diduga dilakukan pelaku saat korban tidur.

"Sebagai pelaku, ayah kandung korban terancam 20 tahun penjara. Namun sayang pelaku sampai saat belum ditangkap dan ditahan," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Pihaknya menyayangkan pihak kepolisian yang belum menahan pelaku. Menurut Arist, ada kekhawatiran pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Hal tersebut juga disampaikan oleh ibu korban," ujar dia.

Pihaknya mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan Pasal 82 dan 83 UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal ini demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban yang masih di bawah umur.

Arist menyampaikan, Komnas PA akan segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban serta keluarganya. Upaya ini guna mengawal dan memberikan layanan psikologis korban.

"Kami juga mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku," imbuh Arist.

Kejadian ini diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah serta pemangku kebijakan dan kepentingan anak di Buleleng.

"Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak," katanya.


Tunggu gelar perkara

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyebutkan, untuk menahan terduga pelaku, polisi tidak akan gegabah.

Menurutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng masih berupaya merampungkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung, terutama menghimpun keterangan saksi serta barang bukti yang memperkuat dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut.

Pihaknya juga perlu melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atas kasus itu.

"Kami sudah panggil terduga pelaku dan sejumlah saksi. Untuk menahan pelaku kami tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek," kata Gede Sumarjaya, Selasa.

Sumarjaya mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku dan saksi korban. Pihaknya juga memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa pemerkosaan itu.

Hasilnya, keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa pemerkosaan.

"Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan gelar perkara. Perkembangan penanganan selanjutnya nanti akan kami sampaikan," jelasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/05/131328978/polisi-didesak-tahan-ayah-yang-diduga-perkosa-anak-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke