Salin Artikel

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan, Mantan Rektor Unud: Saya Menyelamatkan Aset Negara di Atas Rp 200 M

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, IMB, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

"Kenapa saya ditersangkakan padahal saya mengerjakan tugas saya sebagai rektor sesuai aturan, menyelamatkan aset negara di atas Rp 200 miliar kok dijadikan tersangka? Itu aja pertanyaan saya," kata IMB saat dihubungi, pada Kamis (7/4/2022).

Namun, IMB enggan menceritakan secara rinci duduk perkara yang melibatkan dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke tim kuasa hukum Unud karena persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya pribadi tapi berkaitan dengan jabatan rektor Unud yang diembannya saat itu.

IMB menuturkan, Rektor Unud saat ini I Nyoman Gde Antara dan tim kuasa hukum yang akan menjelaskan perkara tersebut.

"Saya tidak enak melewati hierarki, beliau (rektor) sudah berpesan 'Jangan, Pak (menjelaskan ke media) karena kedudukan bapak digugat sebagai mantan rektor bukan pribadi'," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Unud, Senja Pratiwi saat dikonfirmasi mengatakan, tim kuasa hukum Unud dalam waktu dekat akan memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Rektor, supaya tidak simpang siur beritanya tim hukum yang akan memberikan statement," kata Senja.

Dikonfirmasi terpisah, Jro Komang Sutrisna, selaku kuasa hukum pelapor menyebut, penetapan tersangka terhadap IMB sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/1452 Subdit-I/III/2022.Ditipum tanggal 25 Maret 2022.

IMB ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Rektor Unud, ketika perkara antara Unud dan I Nyoman Suastika terkait tanah yang disengketakan masih bergulir di pengadilan pada tahun 2011.

Sampai akhirnya muncul Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 451/PK/PDT/2015.

Jro Komang mengatakan, dalam perkara perdata tersebut pihak Unud mengklaim kepemilikan atas tanah yang ditempati I Nyoman Suastika.

Pihak Unud menyebut bahwa tanah tersebut adalah tanah milik negara.

Padahal, tanah yang ditempati kliennya itu merupakan tanah warisan dari ayahnya almarhum I Wayan Pulir.

"Dalam data Letter C yang tersimpan di Kelurahan Jimbaran, Persil 137 ada dalam Peta Klasiran tahun 1948 bukan merupakan tanah negara namun tanah Hak Milik Adat yang telah dibagikan kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, Jro Komang juga menemukan beberapa kejanggalan dalam putusan PK yang dimenangkan pihak Unud tersebut.

Atas temuan itu, kliennya kemudian melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 September 2021 karena ada dugaan pemalsuan akta autentik dalam sengketa tanah ini.

Jro Komang mengatakan, salah satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pemalsuan akta autentik ini terlihat dari hasil pemeriksaan forensik terhadap cap jempol milik I Wayan Pulir yang tidak identik dengan dokumen milik Unud selama ini dipakai mengklaim lahan.

Cap jempol tersebut kemudian diperiksa di laboratorium kriminalistik dan hasilnya dibawa dalam proses gelar perkara 11 November 2021.

"Dari hasil gelar perkara, merekomendasikan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dengan kata lain, hasil laboratorium kriminalistik tersebut memperkuat unsur pemalsuan surat autentik seperti yang kami laporkan," ucapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/07/143905578/jadi-tersangka-kasus-pemalsuan-mantan-rektor-unud-saya-menyelamatkan-aset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke