Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial NPM (48) dijebloskan ke penjara.

NPM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng usai diperiksa selama hampir lima jam dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes.

"Atas hasil pemeriksaan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka," jelas Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara, Kamis (7/4/2022).

NPM diduga ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi dana BUMDes hingga menimbulkan kerugian senilai Rp 250 juta.

Penyidikan kasus ini sendiri berkaitan degan perkara dugaan korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Ketua BUMDes berinisial NJ.

"Tersangka diduga ikut terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai bendahara di BUMDes dari tahun 2012 hingga 2014," ungkapnya.

Pada persidangan perkara NJ, terungkap bahwa tersangka NPM diduga ikut terlibat korupsi senilai Rp 113 juta dari total kerugian sebanyak Rp 250 juta.

"Uang itu merupakan kas BUMDes yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya," imbuh Jayalantara.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan NPM dengan tidak menyetorkan uang nasabah ke rekening bank milik BUMDes.

"Tersangka beralasan bank jaraknya terlalu jauh sehingga tidak menyetorkan uang ke rekening kas BUMDes," jelas dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diduga ikut menanggung kerugian sebesar Rp 113 juta.

Tersangka NPM sudah mengembalikan sebagian dana yang dikorupsi, yakni sejumlah Rp 21 juta. Untuk sisanya akan dihitung jaksa penyidik dan akan disampaikan melalui tuntutan uang pengganti dalam persidangan nanti.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Jayalantara. 

https://denpasar.kompas.com/read/2022/04/07/160138778/jadi-tersangka-korupsi-mantan-bendahara-bumdes-di-buleleng-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke